Jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan.
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli fisioterapi, ahli gizi.
Jasa pelayanan sosial, seperti:
- Panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pendidikan, termasuk:
- Pendidikan formal (pendidikan umum, kejuruan, kedinasan, keagamaan, dll.).
- Pendidikan luar sekolah.
Jasa keagamaan, seperti:
- Pelayanan rumah ibadah.
- Pemberian khotbah atau dakwah.
Jasa angkutan umum:
- Angkutan darat, air, dan udara untuk masyarakat umum.
Jasa tenaga kerja, meliputi:
- Penyediaan tenaga kerja tanpa tanggung jawab terhadap hasil kerja.
- Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Barang Mewah yang dikenakan PPnBM
Pada tanggal 7 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang atau jasa yang akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya untuk barang mewah saja, "(UU) PPN adalah Undang-undang yang kita akan laksanakan tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut untuk membela (dan) membantu rakyat kecil". Pernyataan ini memberikan penekanan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan pajak. Namun, hal ini memunculkan kebingungan di masyarakat terkait perbedaan antara barang mewah yang dikenakan PPN 12% dengan barang mewah yang telah diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Untuk memahami perbedaan tersebut, penting untuk melihat lebih jauh bagaimana PPnBM diterapkan dan apa saja karakteristik yang membedakannya. Berikut adalah karakteristik utama PPnBM serta kriteria barang yang menjadi objek pajaknya:
Karakteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
- Pengenaan pajak ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
- PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan.
- Tidak memerhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali.
- Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM antara lain:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial