Mohon tunggu...
M Haidar Yaafi
M Haidar Yaafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Akademi Kepolisian Tingkat 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan yang Dilakukan Residivis di Polres Kudus

17 April 2023   23:13 Diperbarui: 17 April 2023   23:18 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.Upaya Optimalisasi Sumber Daya Organisasi Yang Mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.
Merunut teori Sumber Daya Organisasi (SDO), faktor-faktor pendukung dari optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas, dalam ruang lingkup kajian ini, yang terdiiri dari: Sumber Daya Manusia, dalam hal ini Bhabinkamtibmas (Man); anggaran atau biaya (Money); sarana dan prasarana serta bahan yang digunakan dalam mendukung kegiatan Binluh (Materials).  Untuk itu berbagai upaya optimalisasi SDO dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) untuk mencegah tindak kejahatan oleh residivis di wilayah Polres Kudus adalah sebagai berikut:  
1)Optimalisasi Sumber Daya Manusia (man) : Minimnya pengetahuan, keterampilan dan inisiatif serta reward Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Binluh terhadap residivis di desanya maka diperlukan upaya sebagai berikut :
a)Mengikutsertakan Dikjur Binmas kepada Bhabinkamtibmas yang belum pernah mengikuti pendidikan supaya memperoleh pengetahuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas yang berguna dalam melaksanakan Binluh kepada residivis didesanya;
b)Mengadakan kegiatan diskusi sharing knowledge (berbagai pengetahuan dan pengalaman) antara anggota dengan anggota dan atasan yang bertujuan untuk saling tukar menukar pengetahuan dan pengalaman cara melakukan Binluh kepada residivis dan mencegah residivis melakukan kejahatan kembali.
c)Memfasilitasi dan mendorong kegiatan literasi Bhabinkamtibmas dengan membangun kebiasaan membaca buku, jurnal-jurnal bermanfaat, situs internet terkait pembinaan residivis untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam mendukung kegiatan dan inovasi Binluh kepada residivis;
d)Melaksanakan kegiatan pelatihan kepada Bhabinkamtibmas secara intensif dan periodik, khususnya untuk meningkatkan keterampilan public relation, communication social guna menunjang orientasi tugas (Task Oriented) Binluh kepada residivis sebagai kelompok yang rawan dan berpotensi melakukan tindak kejahatan kembali. Selain itu, mengikutsertakan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan seminar dan workshop tentang public speaking oleh instansi diluar Polri yang berkaitan dengan tugas Binluh kepada residivis.
e)Mengaktifkan kegiatan bimbingan kepada Bhabinkamtibmas oleh para pembimbing (mentor) yang ditunjuk sebagai anggota yang lebih senior atau berpengalaman untuk dapat memberikan saran serta dukungan keterampilan bagi Bhabinkamtibmas, khususnya anggota Bhabinkamtibmas yang baru bertugas.
f)Melakukan Rapat Analisa dan Evaluasi Bulanan terhadap kinerja Bhabinkamtibmas secara rutin untuk memantau kinerja dan inisiatif Bhabinkamtibmas dalam rangka perbaikan tugas sesuai rencana kegiatan harian, mingguan dan bulanan para Bhabinkamtibmas.
g)Memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas yang berprestasi dan mampu berinovasi serta berhasil dalam tugasnya membina residivis agar menjadi motivasi bagi Bhabinkamtibmas untuk terus meningkatkan kinerjanya.
h)Berkoordinasi dan kerjasama dengan satuan lainnya (Sabhara, reskrim, intelkam, dan lain-lain) apabila diperlukan guna pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh residivis.
i)Berkoordinasi dan kerjasama Binluh dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek tetangga dan instansi atau elemen masyarakat di luar kepolisian (Babinsa TNI, Satpol PP, Pihak Bapas, LSM, dan tokoh masyarakat, perusahaan setempat) dalam rangka pencegahan kejahatan oleh residivis dan penyaluran pekerjaan.

2)Optimalisasi anggaran (Money) ; Anggaran Binluh oleh Bhabinkamtibmas yang masih mencukupi untuk digunakan selayaknya dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan Binluh kepada residivis sebagai berikut :
a)Berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Kudus membuat rencana anggaran (Rengar) secara rinci dan matang untuk kegiatan Binluh residivis oleh Bhabinkamtibmas dan memperhitungkan anggaran transportasi, peralatan, honorarium, keamanan, sarana kontak, dan lain-lain serta melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangannya (perwabku). Selain itu, berkordinasi dengan seksi pengawasan (Si Was) Polres Kudus untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan perwabkunya agar menghindari penyimpangan administrasi keuangan yang berpotensi korupsi.
b)Mengusulkan alokasi anggaran kepada Bag Ren dan seksi keuangan (Si Keu) Polres Kudus untuk digunakan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Pelatihan Peningkatan Kemampuan, Coaching Clinic dalam rangka Binluh dan wajib melengkapi perwabkunya.
c)Melakukan penghematan dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai pos kegiatan untuk mencegah pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran atau sesuai peruntukannya seperti anggaran transportasi harus digunakan untuk biaya transportasi. Selain itu, mengundang narasumber yang tidak perlu diberi honorarium atau sudah ada biaya dari instansinya seperti rekanan atau pejabat yang memiliki kepentingan yang sama sehingga lebih hemat dan tidak terjadi duplikasi penggunaan anggaran.
d)Mengusulkan pengalihan anggaran yang belum digunakan atau dikeluarkan pada akhir periode anggaran karena berbagai alasan seperti perubahan jadwal, kebijakan, atau kendala teknis dan administratif untuk kegiatan Binluh residivis agar lebih optimal.
e)Memanfaatkan bantuan anggaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak-pihak lain seperti Pemerintah Daerah berupa alokasi anggaran untuk kegiatan Binluh. Selain itu memanfaatkan juga bantuan anggaran dari pihak perusahaan swasta melalui program CSR (Corporate Social Rensposibility) untuk pembelian sarana kontak Binluh residivis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus.

3)Optimalisasi sarana dan prasarana (Materials); Dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang terbatas,maka  optimalisasi sarana dan prasarana untuk kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas dapat dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
a)Melakukan pemeliharaan Almatsus dan Alpakam secara rutin dan maksimal agar kondisi barang inventaris atau aset milik Polres dan Polsek tetap dalam kondisi yang baik, awet dan tahan lama untuk digunakan oleh Bhabinkamtibmas seperti helm, sepeda motor, jaket Bhabinkamtibmas, dan lain-lain.    
b)Melakukan perbaikan Almatsus dan Alpakam yang rusak sehingga bisa dipergunakan kembali dengan cara menambah atau mengganti bagian atau suku cadang dengan yang baru sehingga peralatan berfungsi kembali sebagaimana mustinya oleh Bhabinkamtibmas seperti megaphone, handytalkie, alat perekamdan lain-lain.
c)Melakukan upaya penghematan penggunaan bahan yang digunakan untuk Binluh, misalnya, dengan memilih bahan yang multi fungsi atau menggunakan bahan yang dapat didaur ulang, atau menggunakan bahan dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pemborosan seperti buku tulis untuk catatan, bulpen, dan lain-lain .
d)Memanfaatkan dan memelihara bantuan sarana dan prasarana dari pihak lain seperti kepala desa atau perusahaan setempat dalam bentuk hibah seperti ruangan kantor Bhabinkamtibmas, meja kursi kantor dan lain-lain dalam rangka fasilitas untuk kegiatan Bhabinkamtibmas termasuk Binluh kepada residivis.
e)Melakukan kerjasama pinjam pakai beberapa sarana dan prasarana serta peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan Binluh kepada residivis didesanya dengan beberapa instansi atau pemerintah Desa, RW, RT, tokoh masyarakat dan lain-lain, seperti ruang pertemuan, meja kursi, halaman kantor, dan lain-lain)
 
4)Optimalisasi cara (Methods) ; Cara atau Proses yang digunakan yang digunakan dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis di Polres Kudus.
a)Sat Binmas melakukan kegiatan rapat pembahasan terkait isu-isu atau masalah-masalah Kamtibmas yang berada di lingkungan masyarakat dan kemudian menetapkan Binluh kepada residivis sebagai sebuah program kegiatan diantara kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas lainnya karena tercantum dalam Peraturan    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas); dimana salah satu sasaran dari tugas Bhabinkamtibmas adalah; residivis.
b)Merumuskan methode pembinaan mental agar residivis berubah karakter, sadar dan jera serta berperilaku baik agar mereka dapat diterima di masyarakat, hidup mandiri dan tidak melakukan kejahatan kembali.
c)Penetapan program Binluh melalui Surat Keputusan atau Peraturan Kapolres Kudus, yang dijabarkan dalam sebuah skema jadwal kegiatan harian dan penugasan Bhabinkamtibmas dan pembina diluar Polri yang kompeten dalam Binluh. Program Binluh tersebut mencakup pembinaan mental dan sikap serta kemampuan atau keterampilan kerja.
d)Sat Binmas melakukan pengondisian baik itu sebelum kegiatan ataupun sesudah Binluh, dalam rangka untuk memastikan kehadiran peserta resisidivis yang akan dibina dan untuk mengukur tingkat partisipasi dan kemajuan yang dicapai oleh residivis selama program Binluh.
e)Sat Binmas menyeleggarakan berbagai kegiatan Binluh, melalui metode yang sudah ada atau kemudian dikembangkan (inovasi), seperti ; bimbingan, arahan, pendampingan, penerangan, dialog dan forum forum pertemuan dengan tokoh masyarakat.  Metode tersebut dilakukan dengan dukungan memanfaatkan teknologi informasi agar kegiatan Binluh lebih efektif.  

b.Upaya Optimalisasi Sistem Dan Metode (Sismet) Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.

1)Upaya Optimalisasi Aspek Perencanaan (planning).
a) Membuat Rencana Kegiatan (Ren Giat) Bhabinkamtibmas selama setahun dengan frekuensi kegiatan Binluh yang teratur dan terjadwal (harian, mingguan dan bulanan) didesanya termasuk Binluh kepada residivis.
b)Menyusun rencana kegiatan Binluh dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kegiatan, seperti waktu, tempat, materi, dan sasaran Binluh yaitu masyarakat dan residivis.
c)Bekerjasama dengan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam untuk menganalisis data dan informasi tentang profil residivis dan riwayat kejahatan yang pernah dilakukannya seperti modus operandi, kelompoknya, jumlah, dan lain-lain, sehingga dapat menentukan program Binluh kepada residivis yang efektif dan efisien.
d)Menentukan dan memahami tujuan dan sasaran kegiatan Binluh serta metode Binluh kepada residivis yang tepat dan terukur keberhasilannya, antara lain dengan metode-metode, ceramah, ialog, fasilitator, dan lain-lain.
e)Mengidentifikasi sasaran atau objek kegiatan Binluh yang sesuai dengan profil residivis sehingga akan memudahkan Bhabinkamtibmas dalam memberikan Binluh yang efektif dan efisien.
f)Mempersiapkan materi penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Binluh. Materi yang disusun harus mudah dipahami, bahasa yang sederhana, dan relevan dengan keadaan yang dihadapi oleh masyarakat dan para residivis khususnya (up to date), terutama yang berpendidikan rendah.
g)Menentukan metode penyuluhan Bhabinkamtibmas yang efektif dan tepat sasaran seperti tatap muka, dialog, fasiltator, dan lain-lain, akan membuat peserta lebih mudah menerima materi Binluh yang disampaikan baik secara formal maupun informal, interaktif dan komunikatif, tidak menimbulkan suasana tegang dan tertekan.

2)Upaya Optimalisasi Aspek Pengorganisasian (organizing).
a)Melaksanakan Surat Perintah dan Surat Tugas yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat (1 Bhabinkamtibmas, 1 Desa) dalam pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas agar dapat bekerja dengan fokus dan tidak terjadi tumpang tindih tugas atau merangkap jabatan Bhabinkamtibmas.
b)Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas dengan memperhatikan ketersediaan waktu dan kebutuhan dilapangan, sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan peserta untuk lebih teratur dan terorganisir dalam mengikuti kegiatan. Apabila frekuensi kegiatan dirasa kurang maka jadwal kegiatan dapat ditingkatkan.
c)Memfasilitiasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan Binluh, seperti ruangan, alat presentasi, dan perlengkapan lainnya dengan melibatkan petugas dari desa atau RW, RT setempat untuk memudahkan proses kegiatan Binluh berjalan dengan baik.
3)Upaya Optimalisasi Aspek Pelaksanaan (actuating).  
a)Dibawah koordinasi Sat Binmas, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan diskusi dan forum rapat kajian pengembangan metode Binluh, untuk menghasilkan metode yang lebih inovatif dan terbarukan dari kegiatan yang selama ini dilakukan, agar lebih efektif dan efisien dari segi waktu, anggaran, resiko, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi didesanya.
b)Bhabinkamtibmas dapat mengadopsi berbagai metode Binluh yang berhasil dan efektif yang telah dilakukan pihak lain, baik dari kepolisian daerah atau negara lain melalui PDLT yaitu "Pandang, Datangi, Lalu, Terapkan".  Keberhasilan tersebut menjadi referensi kegiatan Binluh disesuaikan dengan kondisi wilayah hukum Polres Kudus dan jajaran.
c)Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan briefing sebelum kegiatan untuk memastikan bahwa semua anggota Bhabinkamtibmas siap menjalankan kegiatan sesuai instruksi dan SOP yang berlaku. Dalam kegiatan ini anggota diberikan ruang diskusi atau pertanyaan untuk beberapa hal yang belum jelas.
d)Bhabinkamtibmas melakukan Binluh kepada residivis sesuai metode yang telah dipelajari dari hasil pelatihan dan bimbingan teknis sebelumnya. Metode-metode tersebut ada yang sudah baku yang ditetapkan sesuai SOP kegiatan, namun juga membuka ruang kepada Bhabinkamtibmas melakukan kreatifitas yang positif dalam kegiatan dilapangan.  
e)Bhabinkamtibmas melakukan upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan humanis selama kegiatan Binluh, seperti suasana yang santai, nyaman, tidak terlalu formil, dan tidak mendikte. Hal ini untuk memudahkan residivis terlibat aktif, lebih terbuka dan memiliki atensi tinggi dalam menerima arahan dan bimbingan.
f)Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas dilapangan sesuai dengan kode etik anggota Polri, sehingga bisa memberikan contoh yang baik dalam perilaku dan tindakan selama kegiatan Binluh kepada residivis. Hal ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi residivis dan meningkatkan citra positif kepolisian dimata masyarakat.
g)Bhabinkamtibmas menggunakan media Binluh yang variatif, seperti media gambar, video, atau slide presentasi, untuk membantu residivis memahami materi Binluh dengan lebih baik.
h)Bhabinkamtibmas menggunakan perangkat komunikasi dan sosial media (contohnya : Whatsapp Group) untuk sarana komunikasi dengan masyarakat atau diantara para residivis dan berbagi informasi tentang lapangan pekerjaan, jadwal kegiatan Binluh, berdialog dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta membantu memecahkan masalah yang dialami residivis atau masyarakat.
i)Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan Binluh secara person to person (empat mata) untuk memberikan bimbingan, memfasilitasi lapangan pekerjaan, dan dorongan moril agar residivis mampu mengatasi kesukaran hidup yang dihadapi dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan keluarganya.
j)Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat yang tinggal disekitar rumah residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan agar bersedia menerima mantan napi di lingkungannya dan masyarakat bersedia melibatkan residivis dalam kegiatan positif seperti kerja bakti, pengajian, dan lain-lain sehingga residivis merasa tidak terasing dilingkungannya dan harapannya menjadi sosok yang lebih baik.
k)Difasilitasi oleh Sat Binmas, para Bhabinkamtibmas menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber mantan narapidana yang telah berhasil bangkit dan mandiri serta menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat memotivasi atau menginspirasi para residivis lain untuk meraih sukses dikemudian hari.
l)Bhabinkamtibmas mengajak residivis  mengikuti acara keagamaan sesuai dengan ciri Kudus sebagai "Kota Santri". Dalam hal ini Bhabinkamtibmas mengundang para residivis untuk menghadiri acara keagamaan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan para residivis kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam pembinaan keagamaan ini Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan tokoh agama atau guru agama setempat. Beberapa kegiatan tersebut dapat berupa : a) belajar mengaji atau membaca kitab suci atau praktek beribadah sehari-hari sesuai dengan agamanya masing-masing; b) melibatkan residivis untuk menjadi pelaksanaan kegiatan perayaan hari-hari besar agama (contoh menjadi panitia acara maulid, perayaan natal, dll).  Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas dengan cara bekerjasama dengan pondok pesantren atau sekolah agama yang ada di desanya dengan cara memfasilitasi para residivis ditempat tersebut untuk mengikuti pembinaan keagamaan.
m)Bhabinkamtibmas mengajak para residivis untuk mendaftar dan mengikuti kegiatan Bela Negara yang diselenggarakan Koramil TNI/Babinsa agar para residivis menjadi warga negara yang baik, mencintai negara dan patuh terhadap hukum.
n)Bhabinkamtibmas mengajak para residivis untuk memiliki kegemaran membaca agar menambah pengetahuan, memiliki wawasan, dan kemampuan berkarya dari hasil membaca buku, dengan cara memberikan atau meminjamkan buku-buku dan bahan bacaan kepada para residivis.
o)Dikoordinasikan oleh Sat Binmas, Bhabinmkamtibmas mengajak para residivis atau mantan narapidana menghadiri kegiatan penyuluhan hukum (Sadarkum). Kegiatan ini sebagai media pembinaan untuk menyadarkan residivis atas kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat dan tidak kembali melakukan kejahatan, dengan cara melibatkan anggota unit reskrim,  tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain. Kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan dalam sebuah forum atau melalui kegiatan kunjungan dengan sasaran kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki masalah dengan hukum atau masyarakat umum.
p)Dibawah koordinasi Sat Binmas, Bhabinkamtibmas mendorong residivis mengikuti kegiatan pelatihan life skill atau keterampilan kerja para residivis dalam program desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan keterampilan yang dapat berguna bagi bekal kehidupan dan mengatasi persoalan ekonomi para mantan narapidana atai residivis. Selama ini residivis sulit untuk diterima kerja karena latar belakang mereka dan tidak memiliki keterampilan atau keahlian. Kegiatan pelatihan ini bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) tingkat desa untuk mengajarkan berbagai keterampilan atau keahlian atau usaha mandiri dengan modal relatif kecil yang dapat dipelajari secara singkat dan mudah, antara lain : pelatihan sablon, pangkas rambut, menjahit, service HP, keahlian bangunan, kuliner, kerajinan dan lain-lain.
q)Bhabinkamtibmas dibawah koordinasi Sat Binmas mengajukan permohonan fasilitasi kepada beberapa perusahaan setempat yang ada di desa untuk bersedia memberikan kesempatan para residivis untuk berkerja sesuai keterampilan yang dimiliki sehingga para residivis tersebut bisa produktif bekerja sebagai mata pencaharian mereka seperti bengkel las, bengkel motor, potong rambut dan lain-lain.
r)Bhabinkamtibmas membantu memfasilitasi para residivis untuk mendaftarkan ke perwakilan perusahaan on-line seperti gojek, grab atau tokopedia, shopee yang ada di Kudus atau membantu pendaftaran secara online, kepada para residivis untuk bisa menjadi mitra perusahaan aplikasi tersebut sebagai mata pencaharian tambahan, seperti menjadi pengemudi ojek online atau kurir barang
s)Bhabinkamtibmas memfasilitasi para residivis untuk memanfaatkan aplikasi pemasaran online (marketplace) seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dll sebagai media pemasaran produk dan jasa yang dimiliki para residivis dan juga mantan narapidana seperti produk makanan dan minuman, kerajinan tangan, dan barang dagangan lainnya.  
t)Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan konseling pribadi atau keluarga residivis yang dibantu oleh psikolog atau psikiater yang ada di Rumah Sakit setempat didesanya. Kegiatan ini sebagai upaya terapi secara psikologis bagi residivis agar dapat menerima keadaannya, dan bisa berubah sikap dan perilakunya.

4)Upaya Optimalisasi Aspek Pengendalian (controlling).
a)Menyusun sistem evaluasi yang efektif untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis. Evaluasi ini dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada anggota atau mengadakan diskusi bersama anggota tim untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala.
b)Menggunakan anggaran agar tidak terjadi pemborosan, kesalahan administrasi, salah alokasi dan penyelewengan sesuai prinsip anggaran yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diadakan kerjasama melalui kapolsek atau kasat Binmas dengan Bagian Perencanaan (Bag Ren) dan Seksi Pengawasan (Sie Was) Polres Kudus untuk melakukan Pengawasan keuangan kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas.
c)Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus baik dengan cara langsung dilapangan maupun tidak langsung, sebagai bentuk supervisi dari Polres Kudus, agar kegiatan tidak menyimpang dari tujuan.
d)Membuat laporan kegiatan secara berkala, baik itu harian, mingguan, bulanan dan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinannya.
e)Melakukan evaluasi dengan jejak pendapat kepada masyarakat dan sasaran Binluh yaitu para residivis secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Binluh telah berjalan dan untuk menampung respon dan masukan atau saran.
f)Melakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui seberapa efektif kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak kejahatan oleh residivis dengan melihat sejumlah indikator yaitu jumlah sasaran yang aktif mengikuti Binluh, peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggota Bhabikamtibmas dihubungkan dengan kejahatan yang berhasil dicegah.
g)Melaksanakan mekanisme Analisis dan Evaluasi (Anev) secara berkala, yang isinya berupa hasil analisis terhadap penyelenggaraan kegiatan Binluh melalui pengumpulan data dan laporan dari berbagai kegiatan yang telah diselenggarakan, sebagai dasar membuat peraturan, pengembangan sistem dan metode yang dapat menjawab dinamika kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas serta untuk memberikan gambaran dan bahan masukan kepada Pimpinan dalam menentukan kebijakan dan lengkah langkah lebih lanjut.

 
PENUTUP

5.1.Simpulan
a.  Sumber Daya Organisasi (SDO) untuk mendukung kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas masih kurang optimal dengan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan Bhabinkamtibmas; terbatasnya sarana dan prasarana; lemahnya metode Binluh kepada residivis. Untuk itu, aspek Sumber Daya Manusia (man) perlu ditingkatkan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, peningkatan wawasan pengetahuan, petunjuk dan arahan, pemberian motivasi dan penghargaan (reward) kepada Bhabinkamtibmas. Pada aspek  anggaran (money) dialokasikan anggaran khusus Binluh residivis, perencanaan anggaran, efisiensi anggaran, tepat sasaran, dan pemanfaatan anggaran yang tidak terserap, serta adanya pengawasan penggunaan anggaran. Pada aspek sarana dan prasarana (materials) kekurangan perlu dipenuhi, alternatif kerjasama pinjam pakai sarana dan prasarana dengan instansi atau pemerintah daerah. Pada unsur metode (methods), dilakukan identifikasi kegiatan berlandaskan atensi pimpinan Polres terhadap masalah residivis, perumusan program, pengembangan hingga penyelenggaraan Binluh melalui metode yang lebih inovatif dengan memanfaatkan teknologi informasi agar kegiatan Binluh lebih efektif.  
b. Sistem dan Metode (Sismet) Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas kurang optimal yang dilihat dari kurang optimalnya implementasi fungsi manajemen yang meliputi: Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisan), Actuating (Pelaksanaan) dan Controling (Pengawasan/ Pengendalian). Untuk itu pada aspek perencanaan, dimasukannya Binluh kepada residivis pada rencana kegiatan dan agenda tugas Bhabinkamtibmas, selanjutnya pada aspek pelaksanaan kegiatan Binluh akan lebih optimal dengan menggunakan berbagai cara atau metode yang inovatif, efektif namun efisien. Kemudian dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang diimplementasikannya melalui kegiatan supervisi, asistensi; pelaporan, analisis dan evaluasi (Anev).

5.2Saran

a.Saran pada Optimalisasi pada Sumber Daya Organisasi (SDO); Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar meningkatkan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Bhabinkamtibmas khusus program pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada residivis sebagai kelompok masyarakat dengan profil orang yang harus diwaspadai akan melakukan kejahatan kembali; Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar menyusun Standart Operasional Prosedur Pembinaan dan Penyuluhan Bhabinkamtibmas terhadap residivis guna keseragaman pola pikir dan pola tindak Bhabinkamtibmas dilapangan. Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyusun dan membuat Memorandum Of Understanding (MOU) dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan konseling, penyaluran pekerjaan, dan penyelesaian masalah residivis sebagai mantan narapidana.
b.Saran pada Sistem dan Metode (Sismet) untuk optimalisasi Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas; kepada Kasat Binmas mengusulkan kepada Kapolres Kudus agar Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis menjadi salah satu prioritas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ; kepada Kapolres Kudus agar menginisiasi dan mengadakan kegiatan lomba Bhabinkamtibmas terbaik melakukan Binluh kepada Residivis, kegiatan ini sebagai wujud penghargaan (reward) pimpinan kepada Bhabinkamtibmas sekaligus memotivasi para Bhabinkamtibmas untuk berbuat yang terbaik bagi Polri; kepada Kasat Binmas mengusulkan kepada Kapolres Kudus agar menjadikan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas sebagai icon program kegiatan unggulan Bhabinkamtibmas Polres Kudus sehingga diharapkan dapat menginspirasi bagi Polres di wilayah lain dalam upaya pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan residivis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun