Mohon tunggu...
M Haidar Yaafi
M Haidar Yaafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Akademi Kepolisian Tingkat 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan yang Dilakukan Residivis di Polres Kudus

17 April 2023   23:13 Diperbarui: 17 April 2023   23:18 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Fungsi Pelaksanaan ; Polres Kudus merupakan pelaksana operasi kepolisian pada satuan wilayah yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Kudus. dengan cakupan wilayah 9 (sembilan) kecamatan, 9 (sembilan) kelurahan, 132 (seratus tiga puluh dua) desa.
Tabel 3.9
Wilayah Hukum Polres Kudus Di Kabupaten Kudus

NOKECAMATANJUMLAH
KELURAHANDESARWRTDUKUH
1KOTA91611049860
2KALIWUNGU-156744448
3JATI-147938839
4UNDAAN-166335731
5MEJOBO-116934137
6JEKULO-128544547
7BAE-105128736
8GEBOG-118243538
9DAWE-1811058384
JUMLAH91237163.778420
Sumber : Profil Wilayah Hukum Polres Kudus 2022

Dalam pelaksanaan tugas terkait dengan pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh residivis, Bhabinkamtibmas dihadapkan pada situasi dan kondisi Kamtibmas, yang berdasarkan data BPS Tahun 2022, bahwa Kabupaten Kudus termasuk diantara 10 (sepuluh) daerah kabupaten / kota dengan Indeks Kejahatan di Jawa Tengah yang rendah menurut kriteria Polres, Polresta dan Polrestabes 2019-2021.

Tabel  3.10
Indeks Kejahatan di Jawa Tengah Menurut Polres, Polresta dan Polrestabes Tahun 2019-2021

NOKAB / KOTALAPORSELESAI
201920202021201920202021
1Kab Blora1018657941740
2Kab Rembang718142712244
3Kab Wonogiri12810273718147
4Kota Tegal12711682746250
5Kab Wonosobo797977535353
6Kota Magelang817575653653
7Kab Kudus128109941159059
Sumber : BPS-RI 2022
     
Berdasarkan data Polres Kudus Tahun 2022, bahwa jenis kejahatan yang mendominasi di wilayah hukum Polres Kudus hingga awal tahun   2022, umumnya adalah tindak pidana judi, pencurian dengan kekerasan, (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan.  Berdasarkan hasil wawancara dengan Ka Sat Binmas Polres Kudus, AKP Upoyo Udi Santoso terungkap bahwa kondisi situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kudus secara umum cukup kondusif. Menurut Ka Satbinmas, daerah kabupaten Kudus dengan karakter penduduknya yang rata-rata adalah pekerja atau buruh, waktu aktifitas di rumah atau lingkungannya lebih banyak di sore dan malam hari, sehingga waktu yang rawan terhadap kemungkinan adanya aksi kejahatan adalah pagi hari, dimana rata-rata masyarakat sedang bekerja.  "...patut diakui pada beberapa kasus kejadian tindak pidana, contohnya pada kasus curanmor dan perjudian dilakukan oleh pelaku yang sudah lepas dari lembaga pemasyarakatan dan kemudian beraksi kembali (residivis)" (AKP Upoyo Udi Santoso,Wawancara, 8 Oktober 2022).
Sementara itu jumlah residivis yang berada di wilayah Kabupaten Kudus adalah sebanyak 41 orang, dengan 23 orang masih berada dalam rutan dan 18 orang telah bebas (Data Sat Reskrim Polres Kudus.2022).
Tabel  3.11
Jumlah Residivis Polres Kudus
STATUSDITAHANBEBAS
Residivis23 Orang18 Orang
TOTAL41 Orang
Sumber : Sat Reskrim Polres Kudus 2022

Dari beberapa residivis yang berstatus bebas, diantaranya berasal dari  beberapa wilayah yang berada di Kabupaten Kudus, seperti yang digambarkan dalam tabel dibawah berikut :
Tabel  3.12
Sebaran Residivis Bebas Di Wilayah Hukum Kudus

NOKECAMATANLPTOTAL
1Kaliwungu22
2Kota1111
3Jati22
4Undaan1
5Mejobo
6Jekulo11
7Bae11
8Gebog
9Dawe
JUMLAH18
Olah Data Penulis 2023

Tabel  3.13
Pelaksanaan Kegiatan Binluh Oleh Bhabinkamtibmas
Di Wilayah Polres Kudus

NO
KEGIATANPOLRES KUDUS
IPENGGELARAN
JML DESA & KEL132
KEGIATANKALI
WUNGUKOTAJATIUNDAANMEJOBOJEKULOBAE GEBOGDAWE
IIDEFINITIF
a. Membina 1 Desa152514161112101118
a.Rangkap Fungsi/Selain BHABINKAMTIBMAS
132 Anggota
IIIPENDAMPINGAN PEMBANGUNAN OLEH BHABIN
a.Binluh tentang dana desa152514161112101118
b.Monitoring pelaksanaan pembangunan152514161112101118
IVBINLUH
a.Rumah penduduk152514161112101118
b.Kegiatan masyarakat152514161112101118
c.Kelompok diwaspadai
(orang dicurigai, Residvis, dll152514161112101118
d. Kantor152514161112101118
e.Sekolah152514161112101118
f.Instansi152514161112101118
VDETEKSI
Laporan Informasi152514161112101118
VIPROBLEM SOLVING
a.Sosial152514161112101118
b.Pidana 152514161112101118
VIIINOVASI
a.Giat Fisik152514161112101118
b.Non -- Fisik152514161112101118
VIIIKEGIATAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
a.Binluh Narkoba152514161112101118
b.Binluh Covid152514161112101118
c.Baksos & BANSOS152514161112101118
Sumber : Rekapitulasi Data Dan Kegiatan Satbinmas Polres Kudus 2022

        Berdasarkan data di atas bahwa kegiatan Binluh yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Hukum Polres Kudus khususnya kepada mantan narapidana dan residivis masuk dalam kegiatan Binluh kepada kelompok masyarakat yang diwaspadai, yang dilaksanakan baik itu dirumah penduduk (rumah mantan narapidana atau residivis baik kepada yang bersangkutan atau keluarga); di lingkungan masyarakat; dan instansi Rutan tempat residivis dibina.
Diantara residivis yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas III Kudus, beberapa diantaranya berhasil diwawancarai terkait latar belakang mereka kembali melakukan tindak kejahatan kembali, setelah sebelumnya mereka sempat menjalani masa hukuman. Beberapa residivis tersebut antara lain seperti yang tercantum dalam tabel dibawah berikut ini:  
   Tabel  3.14
Sebagian Residivis Yang Berada di Polres Kudus

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang Residivis yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kudus, bernama Muhammad Khafidhin alias Huda, (usia 28 th), warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, bahwa dirinya harus kembali mendekam di Lapas karena kembali melakukan kejahatan kasus penggelapan sepeda motor, sebelumnya pada tahun 2018, Huda mengaku pernah ditahan di Lapas yang sama dalam kasus penggelapan uang. Ketika itu dirinya sebagai mandor bangunan, menggelapkan atau membawa uang gaji pegawai. Setelah melewati masa hukuman pada kasus yang pertama, Huda kemudian bebas dan kembali melakukan aktifitas di masyarakat dan bekerja sebagai pengrajin pisau di tempat usaha warga masyarakat di desanya. Huda menuturkan bahwa saat dirinya bebas dan beraktifitas, dirinya mudah diterima dilingkungan masyarakat dan tidak ada perlakuan atau reaksi negatif terhadap kehadiran dirinya. Namun karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dirinya, Huda kembali melakukan tindak pidana, yaitu penggelapan kendaraan motor, modusnya meminjam motor-nya kepada teman kemudian melarikan motor tersebut dan kemudian menggadaikannya. Pada akhirnya Huda harus mengalami hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan pasal yang dikenakan PASAL 378 Jo PASAL 372, perkara Penipuan dan Penggelapan.
Pada kasus yang lain, berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang residivis bernama Suliyono alias Ompong, usia 42 tahun, Desa Klaling, Kecamaten Jekulo, terungkap bahwa Suliyono telah keluar masuk penjara sebanyak 3 (tiga) kali; tahun 2005-2006, tahun 2007-2008 dan kemudian kembali masuk tahun 2021, dengan jenis kejahatan yang berbeda-beda. Untuk kasus yang terakhir adalah kasus tindak pidana pemerkosaan dengan korban dibawah umur (Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D).  Lain halnya dengan apa yang dialami reidivis lain, yaitu Nasrun Bin Kusrin alias Pak Co, Usia 71 Tahun, Warga Desa Soco, Kecamatan Dawe Kudus, melalui wawancara menjelaskan bahwa dirinya menjadi residivis kasus perjudian, dimana dirinya pada tahun 2015 sempat ditangkap dan dipidana bersalah lalu ditahan selama beberapa bulan, kemudian sempat bebas dan lalu kemudian ditangkap lagi pada tahun 2022, karena melakukan tindak pidana perjudian kembali. Untuk kali ini Pak Cok dikenakan hukuman 1 tahun, 3 bulan. Adapun alasan Pak Cok melakukan kembali atifitas perjudian, dikarenakan hal tersebut dianggap telah menjadi profesi atau pekerjaan. Pak Cok menganggap, apabila dirinya hanya bekerja pada satu bidang yang biasa dia lakukan saja, hal tersebut tidak mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Berdasarkan pengakuan Pak Cok dirinya memiliki dua istri dan beberapa anak yang harus diberi nafkah.
Berdasarkan dari data hasil wawacara dengan dua residivis tersebut diatas, menjadi alasan yang kuat bahwa masih adanya kemungkinan seseorang mantan narapidana itu kembali melakukan tindak pidana kembali dan menjadi salah satu potensi timbulnya gangguan Kamtibmas. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus juga mencatat bahwa di awal tahun 2020, ketika kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meningkat, ternyata pelakunya adalah oknum yang sudah lepas dari lembaga pemasyarakatan dan kemudian beraksi kembali (residivis).  
Kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas terhadap mantan narapidana atau residivis, diantaranya dilakukan oleh Bambang Sulistiono. Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles. Menurut Bambang Sulistiono, kebetulan diwilayahnya terdapat residivis yang selama ini telah beberapa kali keluar masuk penjara Bernama Muhammad Khafidhin alias Huda. Menurut Bambang Sulistiono, berdasarkan pengalamannya bertugas, dirinya melakukan pendekatan pendekatan kepada residivis tersebut diantaranya dengan kegiatan mendatangi kediaman residivis, memantauan dan sesekali melakukan dialog. "...namun beberapa kali residivis bersangkutan sering menghindar dan tidak mau didekati sehingga pendekatan yang dilakukan selanjutnya adalah melalui orang tuanya" (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022).
Sebagai Bhabinkamtibmas menurut Bambang dirinya tidak mudah mengubah sifat dan karakter seorang residivis. Meski telah mendapat pembinaan di Rutan, perilaku residivis tersebut tidak serta merta berubah, "...bahkan contohnya residivis Huda kembali ditangkap dan mendekam di penjara karena kembali melakukan tindak pidana, dengan adanya kasus residivis yang demikian, reaksi dari masyarakat adalah resah dan semakin waspada sekaligus dipenuhi kecurigaan setiap hari. masyarakat merasa lebih nyaman apabila yang bersangkutan berada di dalam lapas atau penjara" (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022). Hal tersebut menjadikan tantangan pada Bhabinkamtibmas, dalam kegiatannya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya kepada mantan narapidana atau residivis. Seperti yang diungkapkan oleh Eko Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, bahwa terdapat harapan atau ekspektasi dari masyarakat peran yang dilakukan Bhabinkamtibmas dapat merubah karakter residivis.  Namun untuk mewujudkan hal tersebut menurut Eko Sulistiono, perlu adanya dukungan dari anggota keluarga untuk mengkondisikan mereka agar mau terbuka untuk berdialog apa saja kegiatannya dan mau mengikuti arahan atau himbauan dari petugas pembina, baik itu dari Polisi atau yang lainnya.
Narapidana dan residivis yang paling banyak di Kudus adalah mereka pelaku kejahatan tindak pidana umum. Dalam hal ini kegiatan pembinaan dilakukan mulai ketika narapidana dan residivis semenjak masih berada di rutan atau Bapas.   Dimana sistem yang digunakan oleh Rutan Kelas IIB Kudus menurut Eko Budi adalah dengan menggunakan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), "...dimana dalam sistem tersebut terdapat berbagai metode dan juga cara mengukur atau menilai terkait perubahan kepribadian dan kemandrian narapidana, contohnya; adanya tabel atau format isian berapa kali peserta ikut ceramah, aktifitas ibadah, dan kegiatan lainnya" (Eko Budi, Wawancara, 8 Oktobers 2022). Menurut Eko Budi pentingnya pembinaan dan penyuluhan secara berkesinambungan setelah warga binaan bebas di masyarakat, yang kemudian wewenang tersebut kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama penegak hukum lainnya. Contohnya; pada kasus narapidana dengan status bebas bersyarat, maka dalam hal ini Bhabinkamtibmas Kepolisian atau Babinsa TNI dapat ikut memantau atau mengawasi dan melaporkan apabila ada residivis yang melakukan tindakan tidak wajar atau mengulang kejahatan kembali. Petugas kemudian dapat merekomendasikan kepada Bapas untuk mencabut hak bebas mantan Narapidana tersebut dan kemudian selanjutnya dilakukan proses pengembalian warga binaan tersebut kepenjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun