Mohon tunggu...
M Haidar Yaafi
M Haidar Yaafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Akademi Kepolisian Tingkat 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan yang Dilakukan Residivis di Polres Kudus

17 April 2023   23:13 Diperbarui: 17 April 2023   23:18 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4)  Fungsi Pengawasan / Pengendalian;  Menurut penjelasan Kapolres Kudus AKBP. Wiraga Dimas Tama, S.I.K, M.Si., bahwa tugas pengawasan kegiatan Bhabinkamtibmas mengikuti alur kordinasi mulai di tingkat Polda (Dirbinmas Polda), kemudian di tingkat ketingkat bawah di Polres (Kasatbinmas). Menurut Kapolres Kudus, "Polres mengkoordinasikan pelaksanaan Bhabinkamtibmas, yang ditingkat Polsek tanggung jawab dilaksanakan Kapolsek dengan Kanitbinmas, Polsek mengontrol pelaksanaannya" (AKBP Wiraga Dimas Tama, Wawancara, 7 Oktober 2022).  Menurut Ka Sat Binmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santos, pada setiap kegiatan Bhabinkamtibmas, dilakukan pengawasan terhadap tugas-tugas yang sebelumnya telah diarahkan pimpinan. Setelah melakukan kegiatan kemudia dibuat laporan secara berkala dan teratur, baik kepada pimpinan langsung maupun kepihak lain yang berwenang. Laporan ini dapat berupa rekapitulasi kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi (AKP Upoyo Udi Santoso, Wawancara, 8 Oktober 2022).

3.2Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Optimalisasi Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.

       Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan penyuluhan terhadap residivis di wilayah Polres Kudus terdiri dari terhadap aspek kekuatan dan kelemahan dari faktor internal serta aspek peluang dan kendala dari faktor eksternal.
a.Faktor Internal
1)  Kekuatan :
a)Satbinmas Polres Kudus sebagai salah satu fungsi Operasional Polri pada Polres Kudus secara organisasional telah memiliki perangkat organisasi yang terus berkembang. Hal tersebut juga seiring dengan berbagai transformasi dan modernisasi pada institusi Polri secara umum. Sehingga Polres Kudus terus melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas dalam melakukan tugas pemolisian (Laporan Ditbinmas Polda Jateng Agustus 2022).
b)Program Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang diselenggarakan Polres Kudus termasuk kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtimbas didukung oleh segenap seluruh sumber daya yang dimiliki organisasi Sat Binmas Polres Kudus dan didukung unit lainnya, yang diberdayakan dalam rangka mencapai tujuan dan keberhasilan program sesuai visi dan misi Polres Kudus.  Khususnya kegiatan pada ruang lingkup Bhabinkamtibmas didukung 132 orang anggota yang yang tersebar di 9 (sembilan) Polsek yang ada Polres Kudus.
c)Anggaran kegiatan Binluh oleh jajaran Bhabinkamtibmas Polres Kudus dilaksanakan sesuai dengan anggaran DIPA Tahun 2022 yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp. 199.159.000.-, dengan alokasi untuk anggaran Binluh sebesar Rp. 51.086.000, -  untuk mendukung berbagai kegiatan pembinaan, penyuluhan, sambaing, monitoring dan pertemuan. Anggaran tersebut didukung lagi oleh anggaran kegiatan Bhabinkamtibmas pada setiap Polsek yang ada diwilayah hukum Polres Kudus yaitu sebanyak 9 (Sembilan) Polsek dengan total anggaran sebesar  Rp. 2.162.160.000. Jumlah anggaran tersebut menjadi kekuatan untuk mendukung tugas 132 Bhabinkamtibmas Polsek, selama satu tahun.
d)Adanya kerjasama yang dapat menambah kekuatan organisasi Polres Kudus adalah melalui model pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Bhabinkamtibmas dengan lembaga Instansi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda  dan tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan  kondusif (Laporan Ditbinmas Polda Jateng Agustus 2022).

2.Kelemahan
a)Lemahanya aspek manajemen pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan kepada mantan Narapidana atau Residivis.  Berdasarkan hasil laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus hingga Agustus tahun 2022, frekuensi kegiatan pembinaan dan penyuluha kepada masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas telah terjadwal setiap harinya, namun tidak ada agenda atau rutinitas khusus pembinaan dan penyuluhan khusus kepada residivis secara eksplisit yang ditulis pada rencana kegiatan harian atau bulanan Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di Polres Kudus (Keterangan Kasat Binmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso. Wawancara, 8 Oktober 2022)
b)Berdasarkan hasil laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus Periode Agustus tahun 2022, bahwa terungkap masih terdapat Bhabinkamtibmas yang masih perlu di tingkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menggali informasi di masyarakat. Selain itu masih ada Bhabinkamtibmas yang belum menguasai tugas pokoknya di lapangan, sehingga terbatas ruang gerak dan kreatifitasnya dalam memperoleh Informasi yang berkaitan dengan Kamtibmas sehingga kurang maksimal dalam memberikan laporan kepada pimpinan. (Laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus, Agustus 2022).
c)Masih di temukan adanya Bhabinkamtibmas yang tugasnya merangkap. Hal tersebut berdasarkan observasi karena tugas Bhabinkamtibmas pada satu wilayah atau desa untuk kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan oleh satu orang anggota saja, sehingga harus meminta bantuan dari satuan lain.  Kemudian dikuat pernyataan tersebut dengan ungkapan Kasat Binmas Polres Kudus, AKP. Upoyo Udi Santoso yang menyatakan bahwa, "memang Bhabinkamtibmas pada saat ini telah ada di masing-masing desa, tapi masih ada tugas rangkap karena kurangnya SDM, namun hal tersebut tidak menjadi permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaan tugas" (AKP Upoyo, Wawancara, 8 Oktober 2022).
d)Masih kurangnya frekuensi pelatihan bagi Bhabinkamtibmas untuk menambah wawasan yang materinya disesuaikan dengan yang di butuhkan di lapangan,sehingga dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya berjalan lancar dan dalam menyelesaikan kejadian/masalah seperti (Problem Solving) di wilayahnya tidak ada kendala lagi. Kurangnya pelatihan yang diikuti oleh Bhabinkamtibmas Polres Kudus, dapat dilihat dari perbandingan anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, bahwa dari 132 Bhabinkamtibmas Polres Kudus baru 46 Orang saja yang pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan baik itu Dik Jur atau Dik Bang. Sementara 86 anggota atau 65 % nya lagi belum pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan (Data Profile Bhabinkamtibmas Polres Kudus Tahun 2022).
e)Dalam kesempatan untuk menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan dihadapan hadirin yang jumlahnya banyak, Bhabinkamtibmas  masih kelihatan canggung dan  kurang percaya diri di bidang Public Speaking, itu semua dikarenakan yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas selain Kepala Desa /Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat yang  notabenenya mereka Bergelar dan Bertitel. Bhabinkamtibmas hanya seorang Anggota Polisi yang pangkatnya masih setingkat Bintara, inilah yang membuat Bhabinkamtibmas merasa canggung (Laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus, Bulan Agustus 2022).
f)Belum semuanya Bhabinkamtibmas di Polres Kudus  yang mengenyam pendidikan hingga Diploma atau Strata-1 (S1) dari 132 Orang Bhabinkamtibmas Polres Kudus yang telah mencapai pendidikan hingga S1 baru mencapai 31 Orang, Sisanya 101 atau 68 % merupakan lulusan SMA. (Data Profile Bhabinkamtibmas Polres Kudus Tahun 2022)
Tabel 3.15.
Tingkat Pendidikan Bhabinkamtibmas
NOPENDIDIKANJUMLAHPERSENTASE
1SMA9068%
2SMK118%
3S13123%
 TOTAL132
 Di Wilayah Polres Kudus
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022
g)Dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas berdasarkan Laporan Anev Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus Agustus Tahun 2022, bahwa terdapat beberapa sarana dan prasarana di lapangan yang masih belum memadai khususnya dukungan sarana dan prasarana berupa Ranmor roda-4, untuk operasi petugas yang harus lebih dari dua orang dan Ranmor Roda-2 khusus (Trail) bagi personil Bhabinkamtibmas yang harus bertugas di wilayah pedesaan di Kabupaten Kudus yang medan-nya cukup berat.  Selain itu masih kurangnya sarana pendukung kerja seperti komputer dan laptop di Polsek khusus bagi Bhabinkamtibmas, termasuk dukungan penambahan alut, alsus megaphon, senter, yang diperlukan bagi Petugas Bhabinkamtibmas untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas.

b.Faktor Eksternal
1)Peluang
a. Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kudus memiliki karakter berbeda dengan yang lain. Sebagai warga kabupaten Kudus yang disebut sebagai "Kota Santri", umumnya masyarakat di wilayah kudus ini sangat mendambakan kedamaian dan ketertiban, sehingga sangat mendukung sekali program-program yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
b. Warga binaan yang telah menjadi penghuni Rutan mengaku membutuhkan berbagai adanya pembinaan untuk mereka. Seperti yang diungkapkan para narapidana dan residivis penghuni Rutan Kelas II B Kudus, antara lain ; Huda Usia  Muhammad Khafidhin alias Huda, (usia 28 th), warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan;  Nasrun Bin Kusrin alias Pak Co, Usia 71 Tahun,  residivis kasus perjudian;  dan Suliyono alias Ompong, usia 42 tahun, Desa Klaling, Kecamaten Jekulo seorang residivis dengan berbagai kasus pidana termasuk pemerkosaan, mengungkapkan bahwa mereka berharap dengan adanya bimbingan dan pembinaan akan bisa sadar dan tidak akan berbuat kejahatan kembali.
c.Pembinaan kepada para narapidana dan residivis juga telah menjadi prioritas pihak instansi Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau juga Rutan. Seperti diungkapkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus Eko Budi Hartanto, SH.,MM., bahwa kepada para narapidana pihaknya melakukan program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Menurut Eko Budi, "pembinaan kepada para mantan narapidana tersebut termasuk memberikan kesempatakan kerja atau membantu merekomendasikan peluang kerja kepada pihak lain. (Eko Budi Hartanto. Wawancara. Oktober 2022).

2)Ancaman
a) Posisi Geografis Kabupaten Kudus hanya 50 Km saja dari Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang. Sementara Semarang sendiri adalah termasuk kota dengan indeks kriminalitas yang tinggi di Jawa Tengah. Hal tersebut diakui oleh Aiptu Eko Susilo, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, Polres Kudus, bahwa tidak jarang banyak pelaku kejahatan atau residivis yang bergerak atau beraktifitas di wilayah hukum Polres Kudus yang berasal dari daerah lain sekitar Kudus.  
b)Meski dikenal dengan Kota Santri, di Kabupaten Kudus masih terdapat beberapa lokasi-lokasi tertentu yang rawan dijadikan tempat bagi berkumpulnya para mantan narapidana atau residivis. Seperti diungkapkan Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles Bambang Sulistiyono, bahwa dirinya sempat mengamankan seorang residivis di sebuah tempat karaoke. Ditempat tersebut residivis tersebut menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya bersama teman-teman komunitasnya.
c)Berdasarkan hasil penggalian informasi oleh peneliti terhadap para residivis yang menjadi warga binaan Rutan Kudus, terungkap pengakuan bahwa mereka umumnya mengulangi perbuatannya atas desakan ekonomi. Hal tersebut diperkuat oleh Analisis dari Satuan Reskrim Polres Kudus, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pencurian oleh residivis adalah ekonomi.
d)Faktor lingkungan merupakan faktor yang mendorong pelaku untuk mengulangi atau mengulangi perbuatannya. Ketika mantan narapidana ini keluar dari penjara atau dibebaskan, mereka tidak memiliki pekerjaan, dan ketika mereka tidak diterima oleh masyarakat sekitar, mereka berteman dengan narapidana yang mereka kenal sebelum mereka dipenjara (Eko Budi Hartanto, SH., MM, Wawancara, Oktober 2022).
e)Adanya harapan atau ekspektasi dari masyarakat terhadap Bhabinkamtibmas dapat merubah karakter seseorang khususnya residivis agar bisa sadar dan tidak menjadi penjahat kambuhan diakui Eko Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, kecamatan Jekulo -Kudus. Namun hal tersebut diakui Bambang Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles Kudus, tidaklah mudah apabila hanya mengandalkan Bhabinkamtibmas saja, karena diantara para residivis tersebut ada yang memiliki karakter yang sulit diubah, sering menghindar dan tidak mau didekati. Untuk itu Bambang Sulistiono berharap kegiatan pembinaan khusus kepada para mantan narapidana atau residivis didukung oleh instansi terkait, bahkan juga diharapkan dalam pendekatan kepada para residivis tersebut didukung oleh kehadiran psikolog yang memiliki keahlian guna merubah perilaku residivis (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022).
No.Faktor Internal
aKekuatan

1Transformasi Manajemen Operasional Polres Kudus Yang Semakin Berkembang
2Bhabinkamtibmas Polres Kudus yang tersebar di 9 (Sembilan) Polsek , dengan jumlah anggota 132 orang (1 Bhabinkamtibmas, 1 Desa)
3.Anggaran kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas yang memadai
4Kerjasama yang dapat menambah kekuatan tugas Bhabinkamtibmas melalui model kemitraan dengan masyarakat.
bKelemahan
1Tidak ada agenda atau rutinitas khusus pembinaan dan penyuluhan kepada para mantan narapidana atau residivis
2Kurangnya kemampuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas
3kurangnya frekuensi pelatihan bagi Bhabinkamtibmas
4Bhabinkamtibmas  yang masih lemah kemampuan dan kepercayaan diri dalam berkomunikasi
5Belum semuanya Bhabinkamtibmas di Polres Kudus  yang mengenyam pendidikan hingga Diploma atau Strata-1 (S1)
6Dukungan Sarana dan Prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas di lapangan masih terbatas
Tabel 3.16
 Analisis SWOT Kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas
No.Faktor Eksternal
APeluang
1Masyarakat Kabupaten Kudus mendukung program-program aparat kepolisian dalam mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
2Adanya kebutuhan narapidana mendapatkan pembinaan dan penyuluhan
3Pembinaan dan penyuluhan kepada para narapidana dan residivis menjadi atensi pihak instansi Badan Pemasyarakatan dan penegak hukum.
bAncaman
1Adanya pelaku kejahatan oleh residivis di wilayah hukum Polres Kudus yang berasal dari daerah lain sekitar kudus
2Adanya lokasi-lokasi tertentu yang rawan dijadikan tempat berkumpulnya para mantan narapidana atau residivis.
3Masing masing residivis memiliki motivasi masing-masing untuk mengulang kejahatan, yang umumnya adalah karena desakan ekonomi
4Faktor lingkungan yang tidak menerima mantan napi dan residivis kembali kepada komunitas atau pertemanan dengan residivis lainnya.
5Karakter Residivis yang sulit didekati dan diubah perilakunya untuk menjadi sadar dan bisa berbuat baik di tengah-tengah masyarakat.
Olah data penulis. 2022.
 
LANGKAH-LANGKAH  
PEMECAHAN MASALAH

4.1.Kondisi Ideal
       Berdasarkan kondisi faktual yang sudah dibahas pada Bab III, maka kondisi ideal yang diharapkan dan pemecahan serta upaya dalam optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dapat diuraikan sebagai berikut :

a.Pemecahan Masalah Sumber Daya Organisasi (SDO) Yang Mendukung Binluh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Oleh Residivis Di Polres Kudus Yang Ideal.
1)Unsur Man; Sumber daya manusia dalam hal ini ruang lingkupnya terdiri dari penentu kebijakan dalam hal mulai dari jajaran pimpinan di tingkat Polres selaku penanggungjawan dan juga Bhabinkamtibmas sebagai personel pelaksana, ujung tombak kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh). Sehubungan dengan sangat strategisnya Binluh kepada masyarakat dan khususnya kepada para residivis guna mencegah kejahatan, maka dari sisi kualitas dan kuantitas SDM harus dioptimalkan.  Dari sisi kualitas, sesuai dengan teori kompetensi,baik itu pimpinan dan personel Bhabinkamtibmas perlu ditingkatkan kompetensinya atas dasar: pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude), yaitu dengan cara : Pada aspek pengetahuan (knowledge) Bhabinkamtibmas dibekali oleh pengetahuan tentang metode peraturan, prosedur, teknik yang baru dalam konsep pemolisian masyarakat (Polmas) dan juga Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) melalui pengajaran dan arahan yang diselenggarakan Sat Binmas Polres; Pada aspek keterampilan (skill), Bhabinkamtibmas terus dilatih kemampuannya berkomunikasi dengan jelas dan lancar yang dilakukan melalui pelatihan public speaking ; Pada aspek sikap (attitude), Bhabinkamtibmas diberikan bimbingan dan arahan untuk memiliki sikap melayani masyarakat, menjunjung kode etik anggota Polri dan kepekaan serta atensi terhadap tugas. Khususnya atensi tentang pentingnya kegiatan Binluh kepada residivis guna mencegah tindak kejahatan. Dari segi kuantitas, pimpinan pada Sat Binmas mengangendakan secara pasti dan menentukan jadwal kegiatan Binluh kepada residivis yang dituangkan dalam rencana kegiatan harian, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tugas rangkap.

2)Unsur Money ;  Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas memerlukan anggaran untuk kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Beberapa aspek anggaran yang diharapkan bisa dioptimalkan untuk kegiatan tersebut antara lain: a)  menggunakan anggaran secara efektif dan efisien untuk menghindari kesalahan administrasi, kebocoran dan pemborosan dengan melakukan koordinasi dengan unsur unsur pengawasan ditingkat Polres, seperti Seksi Pengawasan (Siwas) dan Bagian Perencanaan (Bag Ren); b) menggunakan anggaran transportasi secara efisien dan efektif hanya untuk melakukan kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas kepada residivis di wilayah atau desa yang terdapat residivisnya; menggunakan anggaran peralatan kegiatan Binluh seperti alat kontak, buku, brosur, spanduk, dan alat presentasi secara tepat guna, tertib pemakaian dan tidak melakukan pemborosan; c) menggunakan anggaran honorarium secara efektif dan efisien dengan mengundang narasumber atau tenaga ahli Binluh dari kalangan akademisi atau instansi pemerintah yang tidak perlu diberikan honor; d) menggunakan anggaran keamanan secara efektif dan efisien selama kegiatan Binluh dengan melakukan kerjasama dengan aparat desa setempat; e) menggunakan anggaran administrasi seperti pengadaan formulir, buku, alat tulis kantor secara efisien dengan melakukan mekanisme pengadaan atau belanja yang transparan dan menutup kemungkinan adanya praktik mark-up.

3)Unsur Materials ;  Guna mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas di lapangan khususnya pada sarana dan prasarana berupa Ranmor roda-4, dan Ranmor Roda-2 khusus (Trail)  dan perlengkapan komputer, dapat dilakukan dengan : a) Pemeliharaan, perbaikan atau peningkatan terhadap sarana dan prasarana yang ada; b) penggunaan sarana dan prasarana dengan benar dan sesuai dengan agenda kegiatan; c) Pemberlakukan sistem inventaris sehingga penggunaan perlengkapan dan peralatan lebih tertib, terkoordinir dan tidak terjadi penumpukan penggunaan; d) kerjasama dengan instansi lain atau aparat pemerintah daerah setempat untuk menambah dukungan peralatan yang dimiliki oleh Polres dan Polsek dalam melaksanakan kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun