Apabila perusahaan-perusahaan yang disebutkan diatas adalah entitas asing yang dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri, maka penghasilan pasif seperti dividen, bunga, royalti, dan capital gain yang dihitung perlu dilaporkan sesuai dengan PMK 93/2019. Dalam dokumen SPT, pastikan penghasilan tersebut disertakan dalam lampiran khusus untuk melaporkan penghasilan CFC. Jika penghitungan pajak masih menggunakan asumsi umum tanpa memperhitungkan status perusahaan sebagai CFC, perlu revisi sesuai ketentuan PMK 93/2019 agar penghasilan dikenakan pajak dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H