1. PT Petruk (Dividen)
- Berdasarkan soal tersebut dividen dihitung menggunakan persamaan logaritmik hingga menghasilkan x=1,1487
- Dividen x=1,1487 akan dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak jika PT Petruk adalah CFC yang dikendalikan oleh pemegang saham dalam negeri.
- Jika PT Petruk memiliki saham di perusahaan luar negeri, dan perusahaan tersebut tidak membagikan dividen untuk menghindari pajak, maka mekanisme CFC dalam PMK No. 93/PMK.03/2019 berlaku.
- Dalam kasus ini, laba bersih perusahaan luar negeri akan dianggap sebagai deemed dividend, sehingga PT Petruk tetap harus membayar pajak meskipun dividen tidak diterima secara nyata.
- Berdasarkan PMK 93/2019 Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari CFC dianggap sebagai penghasilan terutang, meskipun belum diterima secara langsung. Dalam hal ini, angka dividen yang dihitung perlu diperlakukan sebagai penghasilan CFC dan dilaporkan sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
2. PT Bagong (Dividen)
- Dividen dihitung dari persamaan linear , menghasilkan x=9x
- Jika PT Bagong adalah entitas asing yang dikendalikan (CFC), dividen x=9 dihitung sebagai penghasilan meskipun belum diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri.
- Berdasarkan PMK 93/2019 menyebutkan bahwa laba bersih setelah pajak pada CFC yang tidak dibagikan dalam jangka waktu tertentu tetap dianggap sebagai penghasilan pasif yang harus dilaporkan.
3. PT Gareng (Dividen)
- Berdasarkan soal tersebut besaran pajak x dividen dihitung menggunakan persamaan logaritmik hingga menghasilkan x=12x
- Sama seperti kasus sebelumnya, dividen x=12 ini akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak apabila PT Gareng merupakan CFC.
- Nilai ini menjadi dasar penghitungan penghasilan pasif dan pajak yang harus dibayarkan.
4. PT Cawe-Cawe (Bunga)
- Berdasarkan soal tersebut bunga dihitung dengan pendekatan linear menghasilkan x=0,5
- PMK 93/2019 menyebutkan bahwa penghasilan pasif seperti bunga yang diterima oleh CFC juga menjadi bagian dari penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
- Dalam konteks CFC, jika pendapatan bunga berasal dari BULN yang berada di yurisdiksi tax haven, pemerintah dapat menganggap bunga tersebut sebagai bagian dari deemed dividend, meniadakan celah penghindaran pajak.
- Apabila PT Cawe-Cawe merupakan CFC, bunga x=0,5 akan dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan.
5. PT Cabe Temanggung (Royalti)
- Berdasarkan soal tersebut royalti dihitung menggunakan logaritma hingga menghasilkan x=21,33
- PMK 93/2019 menyebutkan Royalti yang diterima atau diperoleh oleh CFC merupakan salah satu jenis penghasilan pasif yang diatur oleh PMK ini.
- Jika PT Cabe Temanggung adalah CFC, royalti x=21,33 menjadi penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
6. PT Bawang Brebes (Capital Gain)
- Berdasarkan soal tersebut Capital gain dihitung dari dua persamaan linear x +y = 10, dan x-y =4 hingga menghasilkan xy=21
- PMK 93/2019 mencakup penghasilan berupa capital gain yang diterima CFC.
- Jika PT Bawang Brebes merupakan CFC, capital gain xy=21 juga menjadi bagian dari penghasilan kena pajak.
- Jika penghasilan capital gain berasal dari penjualan saham atau aset perusahaan di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa, pemerintah dapat menggunakan konsep CFC untuk menetapkan pajak berdasarkan mekanisme deemed dividend.
- Capital gain dari perusahaan luar negeri yang dimiliki PT Bawang Brebes akan dihitung sebagai penghasilan PT Bawang Brebes di Indonesia sesuai dengan persentase kepemilikannya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!