Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Struktur dan institusi yang ada sering kali tidak mendukung praktik deliberatif yang inklusif dan transparan. Proses pengambilan keputusan yang bersifat hierarkis dapat menghambat dialog yang produktif.

Solusi:

  • Reformasi Struktur Institusi: Mengubah struktur institusi agar lebih responsif dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Ini dapat mencakup pembentukan lembaga baru atau penguatan lembaga yang sudah ada untuk lebih mendukung partisipasi publik.
  • Pengembangan Mekanisme Deliberatif: Membentuk mekanisme deliberatif yang formal, seperti panitia atau komisi yang mencakup perwakilan dari berbagai sektor masyarakat untuk mengkaji kebijakan pajak dan memberikan rekomendasi.

4. Perbedaan dalam Prioritas dan Kepentingan

Negara-negara memiliki prioritas dan kepentingan yang berbeda dalam hal perpajakan, yang dapat menghambat kerjasama internasional dalam mengimplementasikan keadilan deliberatif.

Solusi:

  • Penciptaan Platform untuk Negosiasi: Membangun platform di mana negara-negara dapat melakukan negosiasi dan membahas perbedaan kepentingan. Ini dapat berupa pertemuan tahunan atau konferensi yang fokus pada isu pajak dan keadilan.
  • Penerapan Prinsip Keadilan Global: Mendorong penerapan prinsip keadilan global dalam perumusan kebijakan pajak internasional, yang mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas masing-masing negara.

5. Kurangnya Data dan Transparansi

 Banyak negara, terutama yang sedang berkembang, mungkin tidak memiliki data yang cukup untuk membuat keputusan yang berbasis bukti dalam kebijakan pajak. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak dapat mengurangi kepercayaan publik.

Solusi:

  • Pengumpulan dan Publikasi Data Pajak: Mengembangkan sistem pengumpulan data yang efektif untuk memantau penerimaan pajak dan penggunaannya. Data ini harus dipublikasikan secara transparan untuk meningkatkan akuntabilitas.
  • Penggunaan Teknologi untuk Transparansi: Mengadopsi teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang kebijakan pajak dan alokasi anggaran. Ini dapat mencakup portal online atau aplikasi yang memberikan informasi real-time.

6. Resistensi dari Pemangku Kepentingan

Pemangku kepentingan, seperti perusahaan besar atau kelompok-kelompok tertentu, mungkin menolak perubahan yang diperlukan untuk menerapkan keadilan deliberatif, terutama jika hal tersebut mengancam kepentingan mereka.

Solusi:

  • Dialog Konstruktif dengan Pemangku Kepentingan: Mengadakan dialog konstruktif dengan pemangku kepentingan yang menolak perubahan untuk mendengarkan kekhawatiran mereka dan mencari solusi bersama. Proses ini dapat membantu membangun konsensus di antara semua pihak.
  • Memperkuat Regulasi dan Akuntabilitas: Mengembangkan regulasi yang memastikan bahwa semua pemangku kepentingan mematuhi norma dan standar yang ditetapkan. Menetapkan sanksi yang jelas untuk pelanggaran dapat meningkatkan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun