Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

 

Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Keadilan Deliberatif Menurut Habermas

Keadilan deliberatif, menurut Habermas, bukan hanya tentang mencapai kesepakatan melalui diskusi rasional, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak yang terpengaruh memiliki kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapat mereka dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks pajak internasional, deliberasi yang adil akan mencakup negara-negara yang berbeda tingkat kekuatan ekonominya, dari negara maju hingga negara berkembang, serta entitas non-pemerintah seperti organisasi masyarakat sipil dan akademisi.

Habermas menekankan bahwa keadilan harus dihasilkan dari proses komunikasi yang bebas dari dominasi satu pihak atas pihak lain. Dalam konteks global saat ini, negara-negara maju dan perusahaan multinasional sering kali memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar dalam negosiasi pajak internasional. Negara-negara berkembang yang terkena dampak langsung dari kebijakan pajak ini, biasanya, tidak memiliki pengaruh yang sama, meskipun kebijakan tersebut berdampak signifikan pada mereka. Oleh karena itu, deliberasi yang setara sangat penting untuk mencapai hasil yang adil.

Pentingnya Deliberasi dalam Pajak Internasional

Dalam konteks sistem perpajakan global, deliberasi yang adil dapat memberikan sejumlah manfaat. Pertama, deliberasi yang inklusif dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Negara-negara berkembang dan kelompok-kelompok masyarakat yang lebih kecil akan memiliki kesempatan untuk memeriksa dan memberikan masukan terhadap kebijakan pajak internasional yang sedang dirancang. Hal ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya kesepakatan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kedua, deliberasi memberikan legitimasi yang lebih kuat pada kebijakan pajak internasional. Menurut teori Habermas, legitimasi suatu kebijakan tidak hanya berasal dari otoritas hukum atau politik, tetapi juga dari penerimaan sosial yang dihasilkan melalui diskusi dan konsensus yang rasional. Dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam pembentukan kebijakan pajak, hasilnya akan lebih diterima secara luas, sehingga mengurangi resistensi dari negara-negara yang merasa dirugikan.

Ketiga, deliberasi juga dapat mendorong penciptaan kebijakan pajak yang lebih adil. Ketika negara-negara berkembang dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan dapat menyuarakan kepentingan mereka dalam forum internasional, kebijakan yang dihasilkan akan lebih mencerminkan keseimbangan antara berbagai kepentingan. Sebaliknya, jika hanya negara-negara maju dan perusahaan multinasional yang mendominasi proses pengambilan keputusan, kebijakan perpajakan cenderung akan lebih menguntungkan mereka dan mempertahankan ketimpangan yang ada.

Argumentasi Moral dan Politik

Secara moral, ketidakadilan dalam sistem pajak internasional bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar "The Good" dan "The Right" yang dikemukakan oleh Habermas. "The Good" mencerminkan kepentingan umum untuk kesejahteraan kolektif, sementara "The Right" merujuk pada prinsip-prinsip keadilan yang diakui dan diterima bersama melalui proses deliberatif. Ketika sistem perpajakan internasional gagal mendistribusikan kekayaan secara adil dan membiarkan perusahaan multinasional menghindari pajak, hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak berfungsi untuk kebaikan umum dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun