Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

4. Mengadopsi Prinsip Keadilan dalam Perjanjian Pajak Internasional

Sistem perpajakan internasional harus mendasarkan kebijakannya pada prinsip-prinsip keadilan yang diakui secara universal. Ini mencakup:

  • Menerapkan prinsip perpajakan progresif, di mana entitas yang memiliki kapasitas lebih besar untuk membayar pajak akan memberikan kontribusi yang lebih besar. Hal ini akan membantu dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil di tingkat global.
  • Mengembangkan perjanjian pajak yang mempertimbangkan kebutuhan dan realitas negara berkembang. Misalnya, tarif pajak yang lebih rendah dapat diberlakukan untuk perusahaan yang beroperasi di negara berkembang, sehingga mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Mengintegrasikan standar internasional mengenai transparansi dan pertukaran informasi ke dalam perjanjian pajak bilateral dan multilateral. Hal ini penting untuk mengurangi penghindaran pajak dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak secara adil di negara di mana mereka beroperasi.

Mengatasi Hambatan dalam Implementasi Keadilan Deliberatif

Implementasi keadilan deliberatif dalam konteks pajak internasional dapat menghadapi berbagai hambatan yang dapat mengganggu efektivitasnya. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi hambatan tersebut:

1. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Publik

 Banyak masyarakat tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep keadilan deliberatif, pajak, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Kurangnya informasi dapat mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap institusi dan proses yang ada.

Solusi:

  • Pendidikan dan Kampanye Kesadaran: Mengadakan kampanye edukasi yang menjelaskan konsep keadilan deliberatif, manfaat pajak, dan bagaimana pajak digunakan untuk pembangunan masyarakat. Penyuluhan di tingkat sekolah, masyarakat, dan melalui media sosial dapat meningkatkan kesadaran.
  • Partisipasi Masyarakat dalam Diskusi: Mengadakan forum terbuka dan diskusi publik untuk membahas isu-isu perpajakan. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat memberikan mereka suara dan meningkatkan pemahaman mereka tentang bagaimana pajak berfungsi.

2. Ketidakadilan dalam Representasi

 Dalam banyak kasus, pemangku kepentingan tertentu, seperti kelompok rentan dan masyarakat sipil, mungkin tidak memiliki perwakilan yang memadai dalam proses deliberasi. Hal ini dapat mengakibatkan bias dalam kebijakan pajak yang diusulkan.

Solusi:

  • Mendorong Inklusi Semua Pemangku Kepentingan: Memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok yang terpinggirkan, terlibat dalam proses deliberatif. Ini dapat dilakukan dengan menciptakan mekanisme untuk menyertakan suara mereka, seperti kelompok fokus atau perwakilan dari komunitas yang kurang terwakili.
  • Penguatan Organisasi Masyarakat Sipil: Memberikan dukungan kepada organisasi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan. Dengan memperkuat kapasitas mereka, mereka dapat lebih efektif dalam memperjuangkan kepentingan kelompok yang mereka wakili.

3. Tantangan Struktur dan Institusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun