Pajak internasional menjadi salah satu topik sentral dalam diskusi global tentang keadilan ekonomi. Di era globalisasi, perusahaan multinasional semakin memiliki fleksibilitas dalam mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah, sementara negara-negara yang lebih kecil atau berkembang sering kali kehilangan pendapatan yang signifikan dari pajak yang semestinya dapat mereka terima. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga ketimpangan dalam pengaruh politik dan pengambilan keputusan yang global.
Dalam konteks ini, pemikiran filsuf Jerman, Jurgen Habermas, mengenai "The Good" dan "The Right" serta konsep keadilan deliberatif sangat relevan. Habermas menekankan pentingnya komunikasi rasional dan partisipatif dalam mencapai keadilan sosial. Menurutnya, keadilan hanya dapat tercapai jika semua pihak yang terdampak dari suatu kebijakan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses deliberasi. Hal ini sangat relevan dengan masalah sistem pajak internasional, yang saat ini sering kali dirancang dengan melibatkan hanya sebagian kecil negara maju dan perusahaan multinasional, tanpa memperhatikan negara berkembang dan masyarakat luas.
Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana konsep "The Good" dan "The Right" menurut Habermas dapat diterapkan dalam sistem pajak internasional, serta bagaimana keadilan deliberatif dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan adil. Penjelasan akan disusun berdasarkan tiga pertanyaan utama: What yang menjelaskan permasalahan sistem pajak internasional dan relevansi pemikiran Habermas; Why yang membahas mengapa keadilan deliberatif diperlukan dalam konteks perpajakan global; dan How yang menjelaskan bagaimana konsep ini dapat diterapkan untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil di tingkat global.
Latar Belakang Globalisasi dan Pajak Internasional
Seiring berkembangnya globalisasi, dunia mengalami peningkatan signifikan dalam arus modal, barang, dan jasa yang melintasi batas negara. Perusahaan multinasional, yang beroperasi di berbagai negara, memiliki keuntungan besar dalam mengelola pendapatan mereka secara global. Di sisi lain, negara-negara berkembang yang sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik menghadapi kesulitan dalam menahan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini.
Salah satu cara utama perusahaan multinasional menghindari pajak adalah melalui penggunaan tax havens (surga pajak) dan transfer pricing (penetapan harga transfer). Tax havens adalah negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol persen, yang sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengalihkan keuntungan mereka, sementara transfer pricing adalah praktik mengatur harga barang atau jasa yang dijual antara entitas yang berafiliasi untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Hal ini tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi kekayaan global.
Negara-negara maju sering kali berada di posisi yang lebih baik untuk merancang kebijakan pajak yang menguntungkan kepentingan ekonomi mereka. Sebaliknya, negara-negara berkembang kerap kali tidak memiliki sumber daya atau kekuatan politik yang cukup untuk bersaing dalam arena perpajakan global. Dalam konteks ini, konsep "The Good" dan "The Right" Habermas sangat relevan dalam mengkaji ketidakadilan yang terjadi serta menawarkan jalan menuju keadilan yang lebih besar.
Â
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)