Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Saatnya Negara Melakukan Revolusi untuk Petugas dan Wajib Pajak

12 Februari 2016   12:25 Diperbarui: 12 Februari 2016   19:27 33729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkinkah Pajak Disederhanakan

Kita harus mengakui bahwa kesadaran wajib pajak saat ini masih sangat rendah, baik kewajiban administratif formal maupun kewajiban materialnya. Jarang yang mau melakukan pembayaran secara sukarela dan benar, mereka melakukannya dengan terpaksa. Secara tertulis, pajak mempunyai kewenangan yang luar biasa, mulai dari permintaan data pihak ketiga, penetapan, penyitaan, penyanderaan, bahkan memidanakan wajib pajak. Tetapi sejauh ini sebagian besar kekuatan itu masih sebatas di atas kertas yang prakteknya tidak mudah diterapkan.

Penyebabnya adalah pekerjaan administrasi yang lebih  menyita waktu, stigma negatif, kurangnya dukungan politik dan faktor-faktor lain yang  disebabkan oleh situasi internal dan eksternal.  Kunjungan ke kantor pajak identik dengan ragam formulir dan tumpukan berkas. Persiapannya bagaikan akan masuk ke dalam sebuah lorong penuh dengan labirin-labirin tak berujung. Pembuatan aplikasi sesuai dengan perkembangan tehnologi dengan segala kekuarangan dan kelebihannya layak untuk dihargai, karena dari sinilah pondasi dasar database perpajakan mulai terbentuk.

Pajak punya pilihan terhadap dirinya sendiri, belajar memilih dan bukan mengekor, belajar mencipta dan bukan mencontoh. Sistem yang ada saat ini akan berhasil jika pajak mendapatkan dukungan dari pihak lain, yaitu data dan kesadaran wajib pajak. Dukungan pihak ketiga, dukungan politik dan tentu saja kemampuan administrasi yang baik dari petugas pajak.

Tetapi harapan tinggallah harapan,, bagaikan punguk merindukan bulan untuk mendapatkan semua dukungan itu. Mahalnya koordinasi di negeri ini, membuat pajak harus berjuang sendiri untuk mencapai tujuannya. Maka sudah saatnya pajak memikirkan cara lain yang mandiri, benar-benar berbeda agar tidak tergantung sepenuhnya kepada pihak ketiga. Bantuan pihak ketiga adalah bonus, dan bukan menjadi hambatan untuk bergerak melaju. With or not with, the show must go on.

Membuat sistem sendiri sesuai dengan kebutuhan agar pajak tidak terjebak pada tugas-tugas administrasi, dan tentu saja bukan sistem karena pesanan proyek dari pihak ketiga terutama parpol dan politisi, yang akhirnya menjadikan pajak tersandera.

Hukum pajak  di Indonesia sebagian besar mengacu dari hukum pajak di Belanda dan  Amerika. Sangat bagus, mungkin malah terlalu bagus, saking bagusnya sepertinya masih belum pas diterapkan di Indonesia dengan perbedaan budaya yang sangat mencolok. Perbedaan dimulai dari tingkat intelektual, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan publik. Ibarat baju model Cinderella dipakaikan kepada ibu-ibu petani yang mau berangkat ke sawah. Njomplang.

Menurut saya, jika tidak sesuai ya sebaiknya jangan dipaksakan, jika menyusahkan kita semua ya sebaiknya jangan dipakai. Dengan melihat situasi di lapangan, melihat dengan hati kita akan bisa mencari cara yang tidak harus sama tetapi dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan bersama.

Usulan sederhana

Sederhanakan hal yang bisa disederhanakan, mengembalikan kepada substansinya. Bisa dilakukan dengan membuat sebagian pajak bersifat final tanpa embel-embel kredit pajak. Kredit pajak ini selain membutuhkan administrasi yang sangat panjang, pada akhirnya hanya akan berfungsi sebagai pengurang. Maka kita ringkas langsung kepada hasil akhir yaitu pajak terutang. Menerapkan tarif yang paling rendah, masuk akal yang bisa dijangkau pembayarannya oleh wajib pajak.

Ketidakpahaman wajib pajak saat ini bahwa kredit pajak adalah pengurang dari pajak terutang, membuat wajib pajak merasa dipotong dan dipungut pajak dimana-mana. Tanpa pernah mengerti bagaimana mengkreditkannya. Akhirnya tanpa disadari lagi pajak adalah salah satu komponen selain birokrasi yang membuat harga jual barang dan jasa di Indonesia tidak bisa bersaing dengan produk dari luar negeri. Saya sangat yakin bahwa ini sangat tidak disadari oleh pembuat kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun