Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Telematika terhadap Perilaku Hukum dan Etika

18 Juni 2021   21:43 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:35 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan beserta konvergensi media, informatika, dan telekomunikasi dalam bidang kajian ilmu telematika, membawa banyak perubahan yang revolusioner dalam tatanan kehidupan di masa revolusi industry 4.0 dan smart society 5.0. Perubahan tersebut menimbulkan banyak pergeseran, antara lain pada hukum dan etika yang ada di masyarakat. Terdapat nilai-nilai baru yang berpotensi menimbulkan konflik dalam tatanan hidup bermasyarakat, sehingga perlu penataan regulasi untuk memastikan perubahan dapat berlangsung damai tanpa gejolak. 

Berangkat dari paragraf diatas maka tentunya aspek teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi tidak bisa tidak harus dipahami perkembangannya. Teknologi (dalam hal ini teknologi komunikasi dan informasi) mengelili kehidupan masyarakat suatu negara dan masyarakat dunia. Dan sangat diperlukan dalam dunia ekonomi, hiburan, dan masuk dalam hubungan interpersonal kita.Dengan kata lain, teknologi komunikasi (maupun informasi) adalah sistem dari masyarakat kontemporer, memindahkan dan membagikan sensor dan kontrol informasi dan menghubungkan antar unit-unit yang saling ada ketergantungan, perubahan dalam teknologi komunikasi, potensial untuk mempengaruhi setiap area dalam masyarakat (Grant E.A., 2008). 

Aspek yang menonjol dari teknologi komunikasi ini,adalah perangkat keras atau hardware. Namun, memahami teknologi komunikasi tidak hanya dari perangkat kerasnya. Yang lebih penting ialah bagaimana perangkat keras itu memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial masyarakat, yaitu memahami pesan yang disampaikan melalui sistem teknologi tersebut. Ketidakpahaman akan pesan yang disampaikan melalui sistem teknologi tersebut akan menimbulkan berbagai dampak sosial, salah satunya  pada aspek hukum dan etika dalam kehidupan aktivitas-interaksi masyarakat.  Sehingga apabila kita melihat pergeseran dari tatanan kehidupan di masa revolusi industry 4.0 sampai ke smart society 5.0, maka  di Indonesia ini ada mengalami fenomena lompatan, yakni kita di Indonesia tidak melewati era membaca atau reading habitat kita di Indonesia tidak hidup dengan baik dalam proses waktu yang lama untuk bertumbuh dalam habitat membaca tersebut, dan akhirnya kita melompat ke era elektronik misalnya. Untuk itu kita tidak siap dalam menghadapi perubahan perkembangan teknologi.  

Melihat fenomena pergeseran hukum dan etika saat ini dikarenakan ketidaksiapan kita dalam menghadapi perubahan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika adalah penting untuk melihat lebih dulu apa yang menjadi faktor utama yang membuat perubahan teknologi telekomunikasi dan informatika telah membawa pergeseran terhadap hukum dan etika tersebut. Daripada itu secara kontemporer, segala sesuatu dinilai dan diukur berdasarkan kecepatan. Perubahan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika secara global melalui sistem kapitalisasi telah membuat pengaruh cepat dan kuat terhadap cara pandang dan penilaian masyarakat. Sehingga sebagaimana telah diuraikan diatas, secara teoritis penting menemukan hal apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya untuk kemudian dapat  ditemukan/dibangun bentuk regulasi  yang ideal dan relevan mengatasi penyebab tersebut dan kemudian  menemukan bentuk regulasi yang menjawab keadaan tersebut.

Perlunya pendekatan teori yang akan digunakan dalam menjelaskan jawaban  yang dicari  adalah terdiri dari 2 (dua)  teori yakni teori yang pertama untuk menemukan penyebab utama atau faktor yang membuat terjadinya perubahan  terhadap hukum dan etika tersebut  terkait perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi  kemudian teori kedua tentang kerangka kerangka regulasi melalui teori hak kekayaan intelektual untuk mengatasi dampak pergeseran hukum dan etika dari perubahan perkembangan  teknologi komunikasi dan informasi tersebut. 

Pendekatan Teori yang digunakan dan Penjelasannya

Teori Dromologi Kebudayaan dan Teori Hak Kekayaan Intelektual

Dromologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dromos yang berarti berpacu (rush) dan logis yang berarti ilmu. Dromologi diartikan sebagai ilmu tentang fenomena kecepatan, atau lebih tepatnya dengan cara bagaimana kecepatan menentukan atau membatasi cara dimana fenomena itu muncul. Sekilas tentang Paul Virilio, lahir di Paris Perancis pada tahun 1932 adalah seorang profesor di Ecole Speciale d"Architecture di Paris (1969-1999). 

Memahami pemikiran Paul Virilio tentang Dromologi juga menarik, (apalagi dengan situasi pandemi Covid - 19).  Dromologi diartikan sebagai ilmu tentang fenomena kecepatan, atau lebih tepatnya dengan cara bagaimana kecepatan menentukan atau membatasi cara dimana fenomena itu muncul. Teori Dromologi merupakan teori yang berhubungan dengan proses kecepatan baik itu komunikasi, transportasi, telekomunikasi, komputerisasi, dan lainnya yang menggunakan teknologi sebagai alat penggeraknya. 

Berikutnya Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. 

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, symbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil Kekayaan Intelektual tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Analisis

  1. Memverifikasi berlakunya teori Dromologi terhadap pola  perilaku masyarakat dalam perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi. 

       Perubahan dari perspektif sosiologi hukum dalam melihat pola perubahan kehidupan masyarakat yang berpengaruh pada hukum dan etika dengan memverifikasi faktor yang mempengaruhi perubahan hukum dan etika dalam masyarakat adalah dengan melakukan suatu pendekatan teoritis terhadap teori Dromologi yang digagas oleh Paul Virilio.  Melihat dromologi budaya dalam berbagai literatur dalam penjelasannya merupakan budaya yang ingin serba cepat.  Jadi kemudian ketika dalam lalu lintas teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat menerima suatu data, menjadi tidak sabar untuk secara cepat meneruskan data itu.  Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap perilaku kebanggaan jikalau menjadi pihak pertama yang mengetahui atau yang pertama menyampaikan atau menyebarluaskan data informasi untuk diterima atau sampai ke ke orang lain. Hal ini tentunya dapat dilakukan oleh masyarakat dan apabila tidak dilakukan maka orang lain yang akan melakukannya. Jadi seseorang yang menyebarkan informasi ingin menjadi pihak yang pertama memberikan informasi data tersebut. Akibatnya masyarakat menjadi tidak memiliki kesempatan untuk lebih menyerap data itu, seberapa akurat suatu data itu. Jadi antara akurasi dan konsistensi dengan kecepatan itu, maka orang lebih senang dengan kecepatan.  Konsekuensinya adalah bahwa walaupun ada kesalahan (tidak valid) yang terpenting adalah bahwa data tersebut dapat diproses secara telematika, tanpa disadari ketika data itu sudah tersebar, orang yang menyebarkan data tersebut tidak bisa lagi mengoreksi akurasinya dan tidak bisa ditarik kembali karena datanya sudah tersebar. Selain itu, masyarakat dromokratis, sebagai masyarakat yang lahir dan hidup dalam perspektif dan pengaruh dromologi mengalami semacam kelumpuhan akal budi, masyarakat cenderung diam (mati) dan anti-sosial. Waktu relasi manusia modern dimanipulasi sedemikian rupa untuk membius manusia, sehingga benar-benar tidak peduli lagi dengan lingkungan sosialnya. Manusia teralienasi dari lingkungan sekitarnya. Melihat teknologi komunikasi yang didefinisikan Rogers, 1986, sebagai suatu alat yang di dalamnya melibatkan faktor yang kontekstual, sebagai perangkat, struktur organisasi, dan nilai sosial di mana individu mengumpulkan, memproses, dan bertukar informasi dengan yang lainnya, maka Teori Dromologi membuat suatu proses kecepatan baik itu komunikasi, transportasi, telekomunikasi, komputerisasi, dan lainnya yang menggunakan teknologi sebagai alat penggeraknya.

Lebih luas lagi dikatakan Ball- Rokeach, 1985, dalam teori dependency media system bahwa media komunikasi dapat dipahami dengan menganalisis hubungan dalam semua tingkatan, termasuk individu, organisasi, dan sistem level yang ada. Hanya saja, dalam batasannya ini, harus terkait yang hanya menyebutkan adanya tiga sistem yang dianalisis juga, yaitu sistem media, sistem politik, dan sistem ekonomi. Kedua hal yang memang harus diperhatikan dalam melihat perkembangan teknologi ialah software dan hardware-nya, yang disintesiskan oleh Grant dalam suatu perspektif yang disebut The Umbrella Perspective on Communication Technology (A.E. Grant, 2008: 4). 

  1. Hak Kekayaan Intelektual dan beberapa konsep latar belakang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh individu dan masyarakat.

Menciptakan masyarakat yang cerdas dan edukatif dalam menggunakan maupun merespons perubahan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah tentuya menjaganya dalam rel-rel hukum dan etika yang telah ditentukan. Proses hukum dan etika akan kembali pada posisinya untuk menjaga masyarakat dari gesekan-gesekan adalah dengan melihat bagaimana struktur teknologi itu sendiri bekerja. Sebagaimana telah diuraikan singkat diatas, dalam suatu payung ada tiga tingkatan, yaitu sistem berada paling puncak, infrastruktur organisasional, dan hardware/softrware. Pegangan dari payung tersebut ialah pengguna individu, dengan premis bahwa semua faktor tersebut harus dimengerti dalam mempelajari teknologi.

 Dari area pendekatan umbrella untuk melihat pengaruh teknologi pada individu, dapat diidentifikasikan dalam empat faktor. Pertama, enabling, yaitu kemungkinan tersedianya aplikasi yang memungkinkan individu menggunakan komputer. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah setempat dalam menerapkan perkembangan teknologinya. Kedua, limiting, atau faktor-faktor yang membatasi perkembangan atau penerapan penggunaan komputer. Ketiga, motivating, yang sedikit lebih bermasalah atau complicated karena berkaitan dengan alasan mengapa teknologi ini diperlukan oleh organisasi, individu dan sistem sosial. Misalnya, individu memerlukan kecepatan informasi yang memotivasi mereka untuk menggunakan perangkat ini, atau kebutuhan organisasi untuk menciptakan pasar baru bagi mereka agar lebih efektif dan efisien misalnya. Keempat, inhibiting, atau faktor yang melekat dalam penggunaan teknologi itu sendiri, yaitu kemampuan individu untuk mengakses program-program baru yang ada. Keempat faktor tersebut melekat pada sistem, organisasi, perangkat lunak, dan pengguna individu, dan faktor yang terakhir ialah berhubungan dengan lingkungan di mana teknologi komunikasi dilakukan, yaitu faktor eksternal. Perangkat keras yang dijadikan perhatian dalam buku ini ialah semua media komunikasi, baik melalui komputer atau personal computer (PC) maupun melalui telepon seluler ataupun Blackberry, yang biasa digunakan oleh para remaja. Memang, banyak bentuk komunikasi melalui media teknologi, dan ini merupakan tantangan bagi model komunikasi yang sudah ada. Salah satunya ialah internet. Internet atau interconnection network memiliki pengertian sebagai jaringan global yang menghubungkan berjuta komputer di dunia. Internet didefinisikan sebagai interkoneksi pola atau sistem yang dapat mengacu hubungan antara jaringan dan jaringan atau banyak jaringan dari komputer. Internet adalah nama spesifik dari jaringan komunikasi yang diinterpretasikan sebagai suatu interkoneksi antar beragam komputer dengan pertukaran informasi yang bebas. 

Untuk memahami internet, menurut Wellman (2004), ada dua elemen dasar utama dalam memahami internet ini, yaitu cara melihat komputer sebagai alat komunikasi dan komputer sebagai sistem komunikasi yang terdesentralisasi. 

  1. Perlindungan HKI dalam Teknologi Informasi & Komunikasi sebagai jaminan perilaku hukum dan etika (dalam pemanfaatan teknologi informasi komunikasi).

  1. Teknologi Informasi 

Teknologi informasi adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya komputer (hardware dan software) dengan manusia (sosial, ekonomi, dan kebudayaan). Teknologi informasi terdiri dari semua bentuk teknologi yang terlibat dalam pengumpulan, manipulasi, komunikasi, persembahan dan menggunakan data (data yang ditransformasi kepada informasi).[3] Teknologi informasi merupakan perkembangan sistem informasi dengan menggabungkan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi (Baharudin, 2010)

  1. Hubungan HKI Dengan Teknologi Informasi & Komunikasi dalam aspek hukum perlindungan penggunaan data dan informasi

Dengan adanya teknologi informasi komunikasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HKI perangkat lunak (HKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). 

Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut: 

1. Perangkat Lunak Komersil.  Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. 

2. Perangkat Lunak Berpemilik. Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi bebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.

3. Perangkat Lunak Semi Bebas. Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. 

4. Public Domain.  Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. 

5. Freeware. Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. 

6. Shareware. Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). 

7. General public license (GPL). GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. 

8. Opensource. Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software. 

Selanjutnya Pemegang hak atas program komputer (software) mempunyai beberapa hak ekslusif diantaranya : 

1. Hak untuk memperbanyak program komputer (software) dalam sebuah bentuk material (hak ini termasuk menggandakan program komputer (software) tersebut dalam harddisk atau flashdisk dari sebuah komputer, menulis atau mencatatkan kode sumber dari program komputer (software)). 

2. Hak untuk mengumumkan program komputer (software) (hal ini berarti membuat program komputer (software) telah diumumkan kepada publik di indonesia). 3. Membuat adaptasi dari program (hal ini berarti membuat sebuah versi lain dari program tersebut, seperti membuat versi Bahasa lain, kode atau notasi dari program komputer (software) tersebut).

Bertolak dari pemaparan diatas, maka dengan mudah kita telah memverifikasi dasar penyebab utama atau aspek determinasi dari perilaku pergeseran hukum dan etika yang disebabkan penggunaan teknologi informasi komunikasi secara  masif melalui perangkat teknologi yang dengan mudah dapat diakses, yakni melalui pendekatan teorinya  Paul Virilio tentang Dromologi. Ketika kita telah menemukan fenomena pergeseran hukum dan etika atas dampak penggunaan telematika, maka sangat dengan mudah untuk mengembalikan atau mendudukan kembali hukum dan etika itu sebagai pedoman dalam berperilaku masyarakat baik itu di ruang fisik atau nyata maupun di ruang maya, yaitu dengan menggunakan pendekatan teori Hak Kekayaan Intelektual oleh John Locke tentang hak milik. Adapun pendekatan ini akan membentuk ruang regulasi yang lebih ketat agar  pemanfaatan teknologi akan semakin ketat sehingga masyarakat tidak lagi merasa berhak secara bebas atas penggunaan perangkat dan hak informasi yang dimilikinya melalui ruang cyber.

Kesimpulan 

Dormologi budaya sebagai perilaku masyarakat menerima suatu data informasi , menjadi tidak sabar untuk secara cepat meneruskan data itu.  Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap perilaku kebanggaan jikalau menjadi pihak pertama yang mengetahui atau yang pertama menyampaikan atau menyebarluaskan data informasi untuk diterima atau sampai ke ke orang lain.

Masyarakat menjadi tidak memiliki kesempatan untuk lebih menyerap data itu, seberapa akurat suatu data. Jadi antara akurasi dan konsistensi dengan kecepatan itu, maka orang lebih senang dengan kecepatan.  Konsekuensinya adalah bahwa walaupun ada kesalahan (tidak valid) yang terpenting adalah bahwa data tersebut dapat diproses secara telematika, tanpa disadari ketika data itu sudah tersebar, orang yang menyebarkan data tersebut tidak bisa lagi mengoreksi akurasinya dan tidak bisa ditarik kembali karena datanya sudah tersebar. Kedua hal terseut diaats secara langsung mempengaruhi perilaku hukum dan etika dalam masyarakat.

Dari hasil analisis diatas maka menurut saya, sangat perlu dibuatkan  regulasi khusus tentang hak untuk menyebarluaskan informasi dalam perangkat komputer maupun smartphone, sehingga secara sistem seseorang dibatasi hak milik atas suatu informasi yang didapatkannya dan yang akan digunakan olehnya  untuk diberikan kepada orang lain atau ke publik. Aturan ini tentunya lebih kepada pembatasan sistem perangkat yang langsung terhubung dengan komputer dan alat atau  aplikasi lain yang berhubungan dengan itu yang dapat diakses secara mudah oleh individu. 

Dengan kata lain, penggunaan teori Hak Kekayaan Intelektual harus menjadi kebijakan utama regulatif dalam mengatur pergerakan pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi. 

Hukum seyogianya harus cepat merespons untuk kemudian menjaga hukum itu sendiri dan etika demi kepentingan umum.

REFERENSI

Syafrinaldi, Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi

Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M, Pengantar Hukum Telematika; Suatu kompilasi kajian

A. A. Wahid, Hak Kekayaan Intelektual Pada Hasil Karya Mahasiswa Dalam Bidang Teknologi Informasi

M. A. Chalim, Pengaruh perkembangan iptek terhadap permasalahan haki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun