Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Telematika terhadap Perilaku Hukum dan Etika

18 Juni 2021   21:43 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:35 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan beserta konvergensi media, informatika, dan telekomunikasi dalam bidang kajian ilmu telematika, membawa banyak perubahan yang revolusioner dalam tatanan kehidupan di masa revolusi industry 4.0 dan smart society 5.0. Perubahan tersebut menimbulkan banyak pergeseran, antara lain pada hukum dan etika yang ada di masyarakat. Terdapat nilai-nilai baru yang berpotensi menimbulkan konflik dalam tatanan hidup bermasyarakat, sehingga perlu penataan regulasi untuk memastikan perubahan dapat berlangsung damai tanpa gejolak. 

Berangkat dari paragraf diatas maka tentunya aspek teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi tidak bisa tidak harus dipahami perkembangannya. Teknologi (dalam hal ini teknologi komunikasi dan informasi) mengelili kehidupan masyarakat suatu negara dan masyarakat dunia. Dan sangat diperlukan dalam dunia ekonomi, hiburan, dan masuk dalam hubungan interpersonal kita.Dengan kata lain, teknologi komunikasi (maupun informasi) adalah sistem dari masyarakat kontemporer, memindahkan dan membagikan sensor dan kontrol informasi dan menghubungkan antar unit-unit yang saling ada ketergantungan, perubahan dalam teknologi komunikasi, potensial untuk mempengaruhi setiap area dalam masyarakat (Grant E.A., 2008). 

Aspek yang menonjol dari teknologi komunikasi ini,adalah perangkat keras atau hardware. Namun, memahami teknologi komunikasi tidak hanya dari perangkat kerasnya. Yang lebih penting ialah bagaimana perangkat keras itu memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial masyarakat, yaitu memahami pesan yang disampaikan melalui sistem teknologi tersebut. Ketidakpahaman akan pesan yang disampaikan melalui sistem teknologi tersebut akan menimbulkan berbagai dampak sosial, salah satunya  pada aspek hukum dan etika dalam kehidupan aktivitas-interaksi masyarakat.  Sehingga apabila kita melihat pergeseran dari tatanan kehidupan di masa revolusi industry 4.0 sampai ke smart society 5.0, maka  di Indonesia ini ada mengalami fenomena lompatan, yakni kita di Indonesia tidak melewati era membaca atau reading habitat kita di Indonesia tidak hidup dengan baik dalam proses waktu yang lama untuk bertumbuh dalam habitat membaca tersebut, dan akhirnya kita melompat ke era elektronik misalnya. Untuk itu kita tidak siap dalam menghadapi perubahan perkembangan teknologi.  

Melihat fenomena pergeseran hukum dan etika saat ini dikarenakan ketidaksiapan kita dalam menghadapi perubahan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika adalah penting untuk melihat lebih dulu apa yang menjadi faktor utama yang membuat perubahan teknologi telekomunikasi dan informatika telah membawa pergeseran terhadap hukum dan etika tersebut. Daripada itu secara kontemporer, segala sesuatu dinilai dan diukur berdasarkan kecepatan. Perubahan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika secara global melalui sistem kapitalisasi telah membuat pengaruh cepat dan kuat terhadap cara pandang dan penilaian masyarakat. Sehingga sebagaimana telah diuraikan diatas, secara teoritis penting menemukan hal apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya untuk kemudian dapat  ditemukan/dibangun bentuk regulasi  yang ideal dan relevan mengatasi penyebab tersebut dan kemudian  menemukan bentuk regulasi yang menjawab keadaan tersebut.

Perlunya pendekatan teori yang akan digunakan dalam menjelaskan jawaban  yang dicari  adalah terdiri dari 2 (dua)  teori yakni teori yang pertama untuk menemukan penyebab utama atau faktor yang membuat terjadinya perubahan  terhadap hukum dan etika tersebut  terkait perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi  kemudian teori kedua tentang kerangka kerangka regulasi melalui teori hak kekayaan intelektual untuk mengatasi dampak pergeseran hukum dan etika dari perubahan perkembangan  teknologi komunikasi dan informasi tersebut. 

Pendekatan Teori yang digunakan dan Penjelasannya

Teori Dromologi Kebudayaan dan Teori Hak Kekayaan Intelektual

Dromologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dromos yang berarti berpacu (rush) dan logis yang berarti ilmu. Dromologi diartikan sebagai ilmu tentang fenomena kecepatan, atau lebih tepatnya dengan cara bagaimana kecepatan menentukan atau membatasi cara dimana fenomena itu muncul. Sekilas tentang Paul Virilio, lahir di Paris Perancis pada tahun 1932 adalah seorang profesor di Ecole Speciale d"Architecture di Paris (1969-1999). 

Memahami pemikiran Paul Virilio tentang Dromologi juga menarik, (apalagi dengan situasi pandemi Covid - 19).  Dromologi diartikan sebagai ilmu tentang fenomena kecepatan, atau lebih tepatnya dengan cara bagaimana kecepatan menentukan atau membatasi cara dimana fenomena itu muncul. Teori Dromologi merupakan teori yang berhubungan dengan proses kecepatan baik itu komunikasi, transportasi, telekomunikasi, komputerisasi, dan lainnya yang menggunakan teknologi sebagai alat penggeraknya. 

Berikutnya Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. 

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, symbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil Kekayaan Intelektual tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun