Selanjutnya Pemegang hak atas program komputer (software) mempunyai beberapa hak ekslusif diantaranya :Â
1. Hak untuk memperbanyak program komputer (software) dalam sebuah bentuk material (hak ini termasuk menggandakan program komputer (software) tersebut dalam harddisk atau flashdisk dari sebuah komputer, menulis atau mencatatkan kode sumber dari program komputer (software)).Â
2. Hak untuk mengumumkan program komputer (software) (hal ini berarti membuat program komputer (software) telah diumumkan kepada publik di indonesia). 3. Membuat adaptasi dari program (hal ini berarti membuat sebuah versi lain dari program tersebut, seperti membuat versi Bahasa lain, kode atau notasi dari program komputer (software) tersebut).
Bertolak dari pemaparan diatas, maka dengan mudah kita telah memverifikasi dasar penyebab utama atau aspek determinasi dari perilaku pergeseran hukum dan etika yang disebabkan penggunaan teknologi informasi komunikasi secara  masif melalui perangkat teknologi yang dengan mudah dapat diakses, yakni melalui pendekatan teorinya  Paul Virilio tentang Dromologi. Ketika kita telah menemukan fenomena pergeseran hukum dan etika atas dampak penggunaan telematika, maka sangat dengan mudah untuk mengembalikan atau mendudukan kembali hukum dan etika itu sebagai pedoman dalam berperilaku masyarakat baik itu di ruang fisik atau nyata maupun di ruang maya, yaitu dengan menggunakan pendekatan teori Hak Kekayaan Intelektual oleh John Locke tentang hak milik. Adapun pendekatan ini akan membentuk ruang regulasi yang lebih ketat agar  pemanfaatan teknologi akan semakin ketat sehingga masyarakat tidak lagi merasa berhak secara bebas atas penggunaan perangkat dan hak informasi yang dimilikinya melalui ruang cyber.
KesimpulanÂ
Dormologi budaya sebagai perilaku masyarakat menerima suatu data informasi , menjadi tidak sabar untuk secara cepat meneruskan data itu. Â Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap perilaku kebanggaan jikalau menjadi pihak pertama yang mengetahui atau yang pertama menyampaikan atau menyebarluaskan data informasi untuk diterima atau sampai ke ke orang lain.
Masyarakat menjadi tidak memiliki kesempatan untuk lebih menyerap data itu, seberapa akurat suatu data. Jadi antara akurasi dan konsistensi dengan kecepatan itu, maka orang lebih senang dengan kecepatan. Â Konsekuensinya adalah bahwa walaupun ada kesalahan (tidak valid) yang terpenting adalah bahwa data tersebut dapat diproses secara telematika, tanpa disadari ketika data itu sudah tersebar, orang yang menyebarkan data tersebut tidak bisa lagi mengoreksi akurasinya dan tidak bisa ditarik kembali karena datanya sudah tersebar. Kedua hal terseut diaats secara langsung mempengaruhi perilaku hukum dan etika dalam masyarakat.
Dari hasil analisis diatas maka menurut saya, sangat perlu dibuatkan  regulasi khusus tentang hak untuk menyebarluaskan informasi dalam perangkat komputer maupun smartphone, sehingga secara sistem seseorang dibatasi hak milik atas suatu informasi yang didapatkannya dan yang akan digunakan olehnya  untuk diberikan kepada orang lain atau ke publik. Aturan ini tentunya lebih kepada pembatasan sistem perangkat yang langsung terhubung dengan komputer dan alat atau  aplikasi lain yang berhubungan dengan itu yang dapat diakses secara mudah oleh individu.Â
Dengan kata lain, penggunaan teori Hak Kekayaan Intelektual harus menjadi kebijakan utama regulatif dalam mengatur pergerakan pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi.Â
Hukum seyogianya harus cepat merespons untuk kemudian menjaga hukum itu sendiri dan etika demi kepentingan umum.
REFERENSI