Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Telematika terhadap Perilaku Hukum dan Etika

18 Juni 2021   21:43 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:35 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan HKI Dengan Teknologi Informasi & Komunikasi dalam aspek hukum perlindungan penggunaan data dan informasi

Dengan adanya teknologi informasi komunikasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HKI perangkat lunak (HKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). 

Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut: 

1. Perangkat Lunak Komersil.  Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. 

2. Perangkat Lunak Berpemilik. Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi bebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.

3. Perangkat Lunak Semi Bebas. Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. 

4. Public Domain.  Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. 

5. Freeware. Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. 

6. Shareware. Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). 

7. General public license (GPL). GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. 

8. Opensource. Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun