Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpajakan dan Perkembangannya di Indonesia (Refleksi rencana pajak kebutuhan pokok)

16 Juni 2021   22:56 Diperbarui: 17 Juni 2021   22:07 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, beberapa perubahan dan penyempurnaan undang-undang pajak dilakukan. Awalnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang ini berlaku selama 13 tahun, yaitu sampai dengan 31 Desember 1983 ketika reformasi pajak atau tax reform digulirkan. Selanjutnya terbitlah Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976 yang menetapkan Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Peralihan ini mengubah mekanisme birokrasi pajak yang semula bidang moneter ke dalam bidang perpajakan. Pada 1983, pemerintah melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan lima paket undang-undang perpajakan, yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, PBB serta Bea Meterai (BM). Sistem perpajakan yang semula official-assessment diubah menjadi self-assessment. Sejak 1984 Indonesia memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 

-Periode Reformasi 1998 hingga sekarang 

Perkembangan ekonomi dan masyarakat membuat pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan pada tahun 2000. Sebuah Pengadilan Pajak dibentuk dua tahun kemudian. Perubahan perubahan undang-undang perpajakan terus dilakukan, termasuk juga ukuran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem self-assessment ditekankan untuk peningkatan pendapatan.

 Target penerimaan negara dari perpajakan juga terus meningkat. Pemerintah juga mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang tegas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28. Wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Insentif pajak juga diterapkan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Fasilitas Perpajakan (PPh, PPN, dan PBB), serta intensifikasi perpajakan yang lebih sistematis dan terstandar serta penegakan hukum. 

Gebrakan pemberian fasilitas sunset policy dilakukan, yang dimanfaatkan oleh jutaan Wajib Pajak (WP). Mereka diberi kesempatan untuk merestrukturisasi pajak dan membuka peluang masyarakat memiliki NPWP sebagai WP baru. Kebijakan sunset policy berlanjut pada wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang menuai pro-kontra antara aparat pajak dan kalangan pengusaha. 

Pada pertengahan 2016, dimunculkan tax amnesty jilid dua yang ternyata menarik animo masyarakat luas untuk mengikutinya. Kemudian di tahun 2013 pemerintah merilis kebijakan tentang penyederhanaan penghitungan dan penyetoran pajak dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46, yaitu Wajib Pajak, baik orang pribadi dan badan (kecuali WP orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas) dengan omzet atau pendapatan kotor setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar dikenakan tarif pajak penghasilan bersifat final sebesar 1%, dengan adanya tarif yang ringan dan sederhana dalam penyetoran serta pelaporannya diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi Wajib Pajak dalam membayar pajak sehingga dengan semakin tingginya tax collection maka semakin banyak pula masyarakat yang turut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan di negeri ini yang didapatkan dari sektor pajak. Hal ini tentu menuju upaya kebijakan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, yang telah diakomodir menjadi perubahan dalam OmnisBuslaw Perpajakan, yang mana akan dilihat bagaimana kebijakan administrasi perpajakan untuk penerapan sanski administratif perpajakan terhadap wajib pajak.  

Referensi

Dwi Sunar Prasetyono, Buku Pintar Pajak (Yogyakarta: Laksana, 2012) 

Santoso Brotodihardjo, Pengantar ilmu Hukum Pajak (Bandung: Refika Aditama, 2008), 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun