Mohon tunggu...
Meri Piryanti
Meri Piryanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Operasional Gadai Syariah

2 Desember 2013   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 14232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Q. S. Al-Baqarah: 23.

Sekalipun ayat tersebut, secara literal mengindikasikan bahwa rahn dilakukan oleh seseorang ketika dalam keadaan mufasir. Hal ini, bukan berarti dilarang bila dilakukan oleh orang yang menetap atau bermukim. Sebab keadaan mufassir ataupun menetap bukanlah merupakan suatu persyaratan keabsahan transaksi rahn, karena hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah saw. menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, untuk mendapatkan makanan bagi keluarganya, pada saat beliau tidak melakukan perjalanan.

Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 6.

Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), hlm. 42.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 12 (Bandung: Al-Ma’arif, 1996), hlm. 139.

Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 8.

Ibid., hlm. 15.

Ibid.

Gadai emas Bank Syariah Mandiri ketika itu, masih menetapkan fee terhadap jumlah pinjaman yang diberikan sebesar 4%, yang dialokasikan sebagai pendapatan yang dibagikan kepada para deposan dan biaya administrasi bank, yang didalamnya juga termasuk asuransi. Pelaksanaan gadai dimaksud, mendapat reaksi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menganggapnya tidak lebih sebagai praktik bisnis ribawi dan menyalahi prinsip dan nilai hukum Islam, yang membungakan pinjaman. Oleh karena itu, mulai bulan Juli 2002, BSM tidak lagimenerapkan praktek  gadai konvensional dan menggantinya dengan skim pembebanan biaya pada penyimpanan barang gadai (deposit box) yang ditentukan oleh besar dan kecilnya terhadap risiko barang gadai (marhun), bukan pada besarnya pinjaman. Hal dimaksud, sesuai fatwa DSN No. 26/DSN/MUI/2002.

Mustafa az-Zarqa dalam M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Cetakan Pertama (Jakarta: PT. RajaGrafindo persada, 2003), hlm. 102-103.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian  Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Edisi Pertama, Cetakan Kedua ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 68.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun