Mohon tunggu...
Meri Piryanti
Meri Piryanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Operasional Gadai Syariah

2 Desember 2013   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 14232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murtahin

Akad Rahn

2.Hutang dan Jasa

Keterangan Skema Akad Qardhul Hasan

a)Rahin mendatangi murtahin untuk minta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun yang tidak dapat dimanfaatkan/ dikelola yang akan diserahkan kepada murtahin.

b)Murtahin melakukan pemeriksaan, termasuk juga menaksir harga marhun yang diberikan rahin sebagai jaminan utangnya.

c)Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka murtahin dan rahin akan melakukan akad.

d)Selanjutnya, setelah akad dilakukan, maka murtahin akan memberikan sejumlah marhun bih, yang diinginkan rahin dan jumlahnya disesuaikan dengan nilai taksir barang (di bawah nilai jaminan).

e)Sebagai pengganti biaya administrasi dan biaya perawatan, maka pada saat melunasi marhun bih, maka rahin akan memberikan sejumlah fee kepada murtahin.

2)Akad Mudharabah

Akad mudharabah diterapkan untuk nasabah yang menginginkan menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha  (pembiayaan investasi atau modal kerja). Dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan. Sampai dengan modal dipinjam terlunasi.

3)Akad Ba’i Muqayyadah

Sementara akad al-ba’I muqayyadah dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, seperti pembelian peralatan untuk modal kerja. Untuk memperoleh pinjaman, nasabah harus menyerahkan barang sebagai jaminan berupa barang-barang yang dapat dimanfaatkan, baik oleh rahin maupun murtahin.Dalam hal ini, nasabah dapat memberi keuntungan berupa mark up atas barang yang dibelikan oleh murtahin. Atau dengan kata lain, murtahin (pihak pegadaian) dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan akad jual beli, sehingga murtahin dapat mengambil keuntungan berupa margin dari penjualan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

4)Akad Ijarah

Akad ijarah adalah akad yang objeknya adalah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. Dalam kontrak ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasadengan ganti berupa kompensasi.

Dalam gadai syariah, penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabahnya. Barang titipan dapat berupa barang yang menghasilkan manfaat maupun tidak menghasilkan manfaat. Pemilik yang menyewakan disebut mustajir, dan sesuatu yang dapat diambil manfaatnya disebut major, sedangkan kompensasi atau balas jasa disebut  ujrah.

9.Prospek Pegadaian Syariah

Prospek suatu perusahaan secara relatif dan dapat dilihat dari suatu analisis  yang disebut SWOT, yakni kekuatan (Streght), Kelemahan (Wakness), peluang (Opportunity), dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:

a.Kekuatan Pegadaian syariah bersumber dari:

ØDukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk

ØDukungan lembaga keuangan Islam diseluruh dunia

ØPemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

b.Kelemahan Pegadaian syariah

ØBerprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi boomerang.

ØMemerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.

ØKarena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga professional yang handal.

ØPerlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasan.

c.Peluang Pegadaian syariah

ØMunculnya berbagai lembaga bisnis syari’ah (LKS)

ØAdanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah

d.Ancaman Pegadaian syariah

ØDianggap adanya fanatisme agama

ØSusah untuk menghilangkan mekanisme Bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.

10.Berakhirnya Transaksi Gadai

Akad dalam transaksi rahn (gadai) akan berakhir bila terpenuhi beberapa hal, yaitu (a) Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, (b) rahin membayar hutangnya,  (c) barang gadai dijual dengan perintah hakim atas permintaan murtahin, (d) pembebasan utang dengan cara apa pun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin, (e) pembatalan oleh murtahin, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin, (f) rusaknya barang rahn bukan oleh tindakan/penggunaan murtahin, (g) memanfaatkan barang rahn sebagai penyewaan, hibah, atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

C.PENUTUP

Rahn (gadai syariah) merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan marhun bih (utang).  Mekanisme operasional gadai syariah sangat penting untuk diperhatikan, karena jangan sampai operasional gadai tidak efektif dan efesien. Akad yang dijalankan, termasuk jasa dan produk yang dijual juga harus berlandaskan syariah dengan tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur riba, maisir, dan gharar.  Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan imple-mentasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih.

Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah meliputi jenis barang yang digadaikan, biaya-biaya system, cicilan dan perpanjangan, prosedur penaksiran gadai, dan ketentuan bagi hasil. Implementasi operasinya hamper mirip dengan pegadaian konvensioanal hanya saja ada perbedaan-perbedaan yang menjadi ciri khas tersendiri dari pegadaian syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Yazid, Fiqih Muamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Logung Printika, 2009.

Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, Edisi 1, Cetakan 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Anshari, Abdul Ghafur, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Cetakan Pertama Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

-------------------------------, Gadai Syariah Di Indonesia Konsep, Implementasi, Dan Institusionalisasi, Cetakan Pertama Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.

Anshari, Hafiz, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Edisi ke-3, Jakarta: LSIK, 1997.

Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah, Jakarta: Renaisan Anggota IKAPI, 2005.

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011.

Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. RajaGrafindo persada, 2003.

Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian syariah, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.

Nasution, Mustafa Edwin dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Nawawi, Ismail, Ekonomi kelembagaan Syariah Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan Dan Realitas, Surabaya: CV. Putra Media  Nusantara, 2009.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Jakarta: Kencana Media Group, 2009.

Rais, Sasli, Pegadaian syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), Jakarta: UI Press, 2005.

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Jilid 12, Bandung: Al-Ma’arif, 1996.

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Cet. 34, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2004.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian  Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Yanggo, Chuzimah T. dan Hafiz Anshari, Problematika Hukum Kontemporer, Edisi 3, Jakarta: LSIK, 1997.

Zuhaily, Wahbah, Al-fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Jilid 4, Beirut: Dar al-fikr, 2002.

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Bank dan Non Bank) yang diampu oleh Bapak Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, S. Ag, M, Ag.

Penulis adalah mahasiswi Pasca Sarjana Kosentrasi Hukum Bisnis Syariah Prodi Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer) (Jakarta: UI Press, 2005) hlm. 68.

Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah (Jakarta: Renaisan Anggota IKAPI, 2005), hlm. 12.

Dalam sebuah hadis: “ Telah diriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al-Hanzhali dan Ali bin Khasyram berkata: keduanya mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin ‘Amasy dari Ibrahim dari Aswad dari ‘Aisyah berkata: bahwasanya Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya (HR. Muslim).

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Cet. 34 (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2004), hlm. 209.

Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Edisi 1, Cetakan 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun