Mohon tunggu...
Meri Piryanti
Meri Piryanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Operasional Gadai Syariah

2 Desember 2013   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 14232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila lama pengembalian melebihi perjanjian, barang dijual kepada masyarakat.

Bila lama pengembalian melebihi perjanjian, barang dilelang kepada masyarakat.

4

Maksimal jangka waktu 4 bulan.

Maksimal jangka waktu 3 bulan.

5

Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak diambil diserahkan kepada lembaga ZIS

Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak diambil menjadi milik pegadaian.

7.Mekanisme Operasional Pegadaian syariah

a)Prinsip Operasional

Salah satu bentuk jasa pelayanan lembaga keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Landasan akad yang digunakan dalam operasional perusahaan dalam pegadaian syariah adalah rahn. Berlakunya rahn adalah bersifat mengikuti (tabi’iyah) terhadap akad tertentu yang dijalankan secara tidak tunai tunai (dayn) sebagai jaminan untuk mendapatkan kepercayaan. Adapun secara teknis, implementasi akad rahn dalam lembaga pegadaian adalah sebagai berikut:

Skema: Operasional

1)Nasabah menjaminkan barang (marhun) kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.

2)Pegadaian syariah dan nasabah menyapakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan).

3)Pegadaian syariah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.

4)Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabha tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.

5)Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).

Pegadaian syariah juga memiliki jasa pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat saat ini, yaitu:

1)Pemberian pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah (rahn), yaitu berupa penyerahan barang gadai oleh nasabah (rahin) untuk mendapatkan pinjaman yang jumlahnya ditentukan oleh nilai barang yang digadaikan.

2)Penaksiran nilai barang, yaitu bahwa pegadaian syariah memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang yang dilakukan oleh calon nasabah (rahin). Jasa ini diberikan karena biasanya lembaga pegadaian mempunyai alat penaksir yang keakurannya dapatkan dihandalkan.

3)Pegadaian syariah juga menyelenggarakan jasa (ijarah) tempat penitipan barang untuk alasan keamanan. Usaha ini dapat dijalankan karena pegadaian syariah menyediakan tempat atau gudang penyimpanan yang memadai.

4)Gerai Emas (gold counteri), yaitu tempat penjualan emas yang menawarkan keunggulan kualitas dan keaslian. Emas yang dijual digerai ini dilengkapi sertifikat jaminan, sehingga lebih dipercaya masyarakat.

5)ARRUM (Ar-rahn untuk usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah.

Sumber Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dengan dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.

Pegadaian syariah sebagai organisasi keuangan yang mempunyai misi ganda, yaitu misi sosial dan misi komersil, sehingga harus menerapkan prinsip operasional yang serba modern. Oleh karena itu, dalam operasionalisasi pegadaian syariah mengandalkan dan menjalankan 4 prinsip kerja sebagai berikut:

a.Proses cepat, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang hanya membutuhkan waktu singkat.  Proses administrasi dan penaksiran dilaksanakan dalam waktu 15 menit. Selanjutnya nasabah (rahin) dapat memperoleh dana cair (marhun bih) tidak lebih dari 1 jam.

b.Mudah caranya, untuk mendapatkan pinjaman (marhun bih), nasabah cukup membawa barang yang digadaikan (marhun) dengan melampirkan bukti kepemilikan bila diperlukan serta melampirkan bukti identitas ke kantor pegadaian syariah. Hal dimaksud, pembukaan rekening atau cara lain yang merepotkan seperti meminjam uang ke bank tidak lagi diperlukan.

c.Jaminan keamanan atas barang, pegadaian syariah juga memberikan jaminan keamanan atas barang yang diserahkan dengan standar keamanan yang telah teruji dan diasuransikan.

d.Pinjaman yang optimum, mengusahakan pemberian pinjaman hingga 90% dari nilai harga taksiran barang sehingga nasabah (rahin) tidak dirugikan oleh rasio antara taksiran barang gadai (marhun) dengan besar uang pinjaman (marhun bih). Hal dimaksud, setiap barang memiliki nilai ekonomis yang wajar.

b)Mekanisme Operasional

Mekanisme operasional gadai syariah sangat penting untuk diperhatikan, karena jangan sampai operasional gadai tidak efektif dan efesien. Akad yang dijalankan, termasuk jasa dan produk yang dijual juga harus berlandaskan syariah dengan tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur riba, maisir, dan gharar. Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan imple-mentasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah adalah:

·Jenis Barang yang Digadaikan

a)Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan, dan sejenisnya.

b)Peralatan rumah tangga; perlengkapan dapur, perlengkapan makan/ minum, perlengkapan bertaman, dan sebagainya.

c)Kendaraan; sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.

·Biaya-Biaya Sistem

Biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah meliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.

Biaya Administrasi

Besarnya biaya administrasi murah dan tidak memberatkan. Transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50 untuk setiap kelipatan pinjaman Rp. 5.000, untuk semua golongan pinjaman. Terhadap hasil hitungan biaya administrasi, dilakukan pembulatan ke Rp. 100 terdekat; Rp. 1 s/d 50 dianggap sama dengan 0, diatas Rp. 50 s/d 100 dibulatkan menjadi Rp. 100. Biaya administrasi hanya dikenakan sekali di awal akad. Adapun biaya administrasi tersebut meliputi:

1.Biaya riil yang dikeluarkan, seperti ATK, perlengkapan, dan biaya tenaga kerja.

2.Besarnya ditetapkan berdasarkan SE tersendiri

3.Di pungut dimuka saat pinjaman dicairkan.

Biaya Sewa Tempat Penyimpanan Barang Gadai

Biaya sewa tempat penyimpanan gadai syariah didasarkan kepada besarnya tarif jasa simpanan. Berikut ini adalah contohnya, Jika berupa:

1.Perhiasan. Marhun jenis perhiasan yang ditebus, maka dikenakan tarif jasa simpanan sebesar Rp. 90 per 10 hari masa penyimpanan untuk setiap kali kelipatan taksiran marhun emas sebesar Rp. 10 hari masa penyimpanan dihitung sama dengan 10 hari. Terhadap hasil hitungan jasa simpanan ini dilakukan pembulatan Rp. 100 terdekat: 1 s/d Rp. 50 dianggap sama dengan 0, tetapi diatas Rp. 50 s/d Rp. 100 dibulatkan ke Rp. 100.

2.Barang elektronik, alat rumah tangga, dan lainnya dikenakan tarif jasa simpanan sebesar Rp. 95 per hari masa penyimpanan.

3.Kendaraan bermotor. Jenis simpanan berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, dikenakan tarif  jasa simpanan sebesar Rp. 100 per sepuluh hari masa penyimpanan.

Table Tarif Sewa Tempat Simpanan

No

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun