Mohon tunggu...
Merita Dewi
Merita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatiran

Tak perlu terlalu terang, cukup terus menyala dan tak kunjung padam

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Poin Penting Seputar Proses Ta'aruf Menuju Pernikahan, Sederhana dan Tidak Muluk-muluk

9 April 2024   10:17 Diperbarui: 9 April 2024   10:20 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Visi dan misi pernikahan

Secara umum, visi pernikahan Islami adalah menunaikan sunnah Rasulullah SAW untuk menggenapkan separuh dari agama, melahirkan generasi muslim muslimah rabbani, juga menggapai kebahagiaan bersama hingga ke jannah. 

Untuk mewujudkan seluruh visi tersebut, setiap orang tentu mempunyai caranya masing-masing. Misalnya, kelak setelah menikah akan tinggal dimana dan bersama siapa saja. 

Lalu, jika setelah dikaruniai anak, akan dimasukkan ke sekolah negeri, swasta atau pondok pesantren. 

Kemudian, bagaimana kedudukan perempuan setelah menikah nanti masih diperbolehkan untuk bekerja di luar rumah atau fokus saja mengurus rumah tangga, suami juga sang anak. 

Manajemen rumah tangga

Sekilas topik ini tampak serupa dengan poin sebelumnya, namun penjabarannya dapat lebih spesifik. Contohnya jika terdapat sebuah perselisihan atau permasalahan keluarga, bagaimana selaku suami dan istri dalam menyikapinya.

Hal ini dapat ditanyakan dan diuraikan dalam proses ta'aruf apalagi jika kedua pihak adalah orang asing dan tidak saling mengenal sebelumnya. 

Pengelolaan keuangan keluarga

Poin pengelolaan keuangan keluarga juga tidak kalah penting untuk diutarakan ketika melakukan ta'aruf. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penunjang keharmonisan dari rumah tangga adalah keuangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun