Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Anak Miskin, Terlantar, dan Yatim Piatu

30 September 2024   07:57 Diperbarui: 30 September 2024   16:35 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih signifikan. Pada Maret 2021, BPS mencatat angka kemiskinan di Indonesia berada di sekitar 10,14% atau sekitar 27,54 juta orang. Di antara mereka, anak-anak merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terdampak oleh kemiskinan.

Anak-anak yang hidup dalam kemiskinan memiliki akses terbatas terhadap berbagai hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Anak-anak terlantar, terutama, seringkali tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan sosial, yang seharusnya disediakan oleh pemerintah.

2.2 Keterbatasan Program Pemerintah

Pemerintah Indonesia memang telah meluncurkan berbagai program kesejahteraan sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan dan menangani anak-anak terlantar.

Beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah contoh dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.

Namun, program-program ini seringkali tidak cukup luas cakupannya dan terkadang tidak tepat sasaran (sering hanya keluarga dan orang dekat pelaksana saja).

Selain itu, terdapat masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program tersebut. Banyak laporan mengenai keterlambatan pencairan bantuan, distribusi yang tidak merata, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program di tingkat daerah. Hal ini menyebabkan program-program tersebut tidak dapat memberikan dampak yang optimal terhadap kelompok yang seharusnya dilindungi.

2.3 Kurangnya Fasilitas Sosial yang Memadai

Fasilitas sosial, seperti panti asuhan dan rumah singgah untuk anak-anak terlantar, yatim piatu, dan anak-anak miskin, masih sangat terbatas jumlahnya. Banyak dari fasilitas ini yang dikelola oleh yayasan atau organisasi non-pemerintah, sementara peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memadai masih terbatas.

Panti asuhan dan rumah singgah yang ada seringkali menghadapi kendala dalam hal pendanaan, sehingga tidak mampu memberikan layanan yang optimal. Anak-anak yang tinggal di fasilitas tersebut sering kali tidak mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk berkembang secara holistik.

Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas sosial yang memadai bagi anak-anak terlantar dan yatim piatu masih sangat perlu ditingkatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun