"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". (Pasal 7 ayat 2 huruf e)
MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
Ketika norma "Syarat minimal usia kepala daerah" dimaknai dengan mekanisme penghitungan "sejak pelantikan pasangan calon terpilih" menyebabkan norma a quo tidak berkepastian hukum. Hal tersebut disebabkan mekanisme penghitungan usia yang menjadi dasar sandaran penghitungan genap tidaknya usia seseorang tersebut mengandung ketidakpastian.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.
Nahh.. Udah dapet?
Kasus 3
Sehari setelah Putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah dikeluarkan, DPR mengadakan rapat yang membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Anehnya, alih-alih pengesahan putusan MK menjadi Undang-Undang, DPR terindikasi justru akan menganulir putusan MK dengan mengeluarkan UU baru.
Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20--25% kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Dan pertanyaannya,
Apakah UU baru bisa menggeser keputusan MK yang sudah ada?