Mohon tunggu...
Melati (Foxeye)
Melati (Foxeye) Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Hukum dan Politik

Meninggalkan jejak kaki saya disini melalui tulisan, karena mereka membuat saya abadi. Temukan tulisan disini berkaitan dengan hukum, politik, filsafat, seni lukis, dan fenomena dunia yang menarik. Selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kronologi Lengkap Kekacauan Politik Indonesia 2024

23 Agustus 2024   10:12 Diperbarui: 23 Agustus 2024   10:20 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". (Pasal 7 ayat 2 huruf e)

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

Ketika norma "Syarat minimal usia kepala daerah" dimaknai dengan mekanisme penghitungan "sejak pelantikan pasangan calon terpilih" menyebabkan norma a quo tidak berkepastian hukum. Hal tersebut disebabkan mekanisme penghitungan usia yang menjadi dasar sandaran penghitungan genap tidaknya usia seseorang tersebut mengandung ketidakpastian.

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Nahh.. Udah dapet?

Kasus 3

Sehari setelah Putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah dikeluarkan, DPR mengadakan rapat yang membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

Anehnya, alih-alih pengesahan putusan MK menjadi Undang-Undang, DPR terindikasi justru akan menganulir putusan MK dengan mengeluarkan UU baru.

Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20--25% kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

Dan pertanyaannya,

Apakah UU baru bisa menggeser keputusan MK yang sudah ada?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun