Jawabannya, tidak bisa dalam negara demokrasi.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudisial yang terlahir sebagai anak kandung Reformasi yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Artinya, sejak putusan dibacakan oleh hakim konstitusi dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan putusan tersebut harus dipatuhi dan mengikat semua orang, serta tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.
Putusan MK tidak dapat dibatalkan bahkan dengan UU baru sekalipun. Bila sebuah norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional mau dihidupkan kembali, caranya hanyalah dengan perubahan konstitusi, yaitu mengubah UUD 1945.
Dan itu sangat tidak mungkin dilakukan.
Hal tersebut sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi: tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK merupakan penafsiran dari konstitusi dalam bentuk putusan yang seharusnya secara hierarki memiliki kedudukan di atas UU.
Kesimpulannya, di negara demokrasi, DPR tidak bisa menganulir keputusan MK sekalipun dengan cara membuat UU baru.
Tapi, di negara 'yang-katanya demokrasi' pejabat-pejabatnya bisa saja membuat UU baru yang secara tiba-tiba punya kekuatan super --- yang posisinya berada paling atas hierarki hukum. Kekuasaan di negara 'yang-katanya demokrasi' dikuasai oleh beberapa orang saja.
Kekuasaan berputar di keluarga itu-itu saja.
Yang kaya orang itu-itu saja, yang miskin terima nasib saja.
Penulis : Melati (Foxeye)