Pangan organik didefinisikan sebagai pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktik pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, pengendalian gulma, hama dan penyakit.
Dalam penerapannya dapat dilakukan daur ulang sampah tumbuhan atau kotoran ternak, proses seleksi dan pergiliran tanaman, pengolahan lahan, penggunaan bahan hayati dan pengelolaan air. Prinsip dasarnya melalui pemanfaatan bahan-bahan alam (lokal).
Keunggulan dari pertanian organik menghasilkan produk pangan yang sehat, aman konsumsi dan mendukung program pertanian berkelanjutan.
Anugerah Tuhan akan kekayaan hayati dan sumber daya alam hingga saat ini belum bisa dirasakan nyata. Penguasaan ilmu dan teknologi serta sarana prasarana pun maju pesat. Namun kenapa seolah masih jalan di tempat?
Bila berkaca pada pengalaman Indonesia saat mencapai swasembada beras di tahun 1984, prestasi tersebut di capai bukan karena adanya sawah besar yang diciptakan.
Namun dicapai dari kontribusi jutaan petani dari lahan pertanian mereka yang kecil namun hasil produksinya optimal.
Perhatian pemerintah dalam menjamin kedaulatan dan keamanan pangan nasional akan mensejahterakan petani.
Membangun political capital pada berbagai sektor pertanian harus memberikan perhatian serius mulai dari hulu ke hilir.
Imbas krisis pangan dunia dan instabilitas penyediaan pangan nasional, seharusnya membuka kesadaran bersama bahwa pertanian dan pangan menjadi sangat strategis.
Butuh keseriusan dan komitmen kuat untuk menjamin pasokan dan ketersediaannya.