Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Pandangan "Madzahibul Arba"

18 Maret 2019   06:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:30 3490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pemanfaatan Barang Gadai (unsplash/markus spiske)

DAFTAR PUSTAKA

Sahrani Sahari dkk, Fiqih Muamalah, Ghalia Indonesia, Ciawi, Bogor, 2011. 

Mustofa Imam, Fiqih Muamalah Komtemporer, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Haroen Nasrun, Fiqih Muamalah, Gaya Media Pratama Jakarta, Jakarta Selatan, 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun