Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Pandangan "Madzahibul Arba"

18 Maret 2019   06:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:30 3490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pemanfaatan Barang Gadai (unsplash/markus spiske)

Akad ijab qobul, 2. Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin), 3. Barang yang dijadikan jaminan (Borg, syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus di bayar, 4. Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.

Pengambilan Manfaat Barang Gadai dari Pandangan 4 Madzhab.

 Akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin utang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Selama hal itu keadaanya demikian, maka orang yang memegang gada (murtahin) dapat memanfaatkan barang yang digadaikan, sekalipun diizinkan oleh orang yang menggadaikan (rahin). 

Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang-barang jaminan itu menjadi tanggung jawab  pemiliknya, yaitu orang yang berutang. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah 

Baca juga : Meralat Jokowi Tak Terlibat Kudeta, AHY Gadai Kredibilitas

... pemilik barang jaminan (agunan)berhak atas segala biaya barang jaminan itu.(HR. asy-Syafi'i dan ad-Duruquthni).

 Para ulama fiqih juga sepakat mengatakan bahwa barang yang di jadikan barang jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindak ini termasuk tindakan menyia-nyiakan hartayang dilarang Rasulullah. (HR. at-Tirmidzi) 

Jumhur ulama fiqh, "(Ibnu Rushd, hlm. 272) selain ulama Hanabilah, berpendapat bahwa pemegang  barang jaminan tidak memamlnfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan, dan apabila yang berutang tidak mampu melunasi utangnya barulah ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi piutangnya. 

Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagaian ulama Hanafiyah membolehkannya."(Ibnu Abidin, hlm. 47) Karena dengan adanya izin maka tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang itu. 

Akan tetapi, sebagian ulama Hanafiyah laiannya "(Imam Al-Kasani, hlm.145) Ulama Malikiyah (Ad-Dardir dan ad-Dasuqi, hlm. 241) dan Ulama Syafi'iyah (Imam As-Syafii, 1981 hlm. 147 ) berpendapat sekalipun pemilik barang itu mengizinkannya, pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu. 

Karena apabila barang jaminan itu dimanfaatkan maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang syara': sekalipun diizinkan dan diridhoi pemilik barang bahkan menurut mereka rida dan izin dalam hal ini lebih cenderung dalam keadaan terpaksa, karena khawatir tidak akan mendapatkan uang yang akan dipinjam itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun