* Presidium 3 bertugas untuk mengubah naskah yang diperbaharui, menunjuk peserta yang akan melakukan interupsi.Â
   Sebelum sidang dimulai, Presidium membacakan hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta sidang, agar sidang berjalan dengan lancar. Presidium membacakan hak peserta sidang, fungsi palu, jenis-jenis interupsi, dan istilah-istilah yang ada di dalam persidangan.
1. Hak Peserta Sidang
a. Hak Bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak Suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.Â
c. Hak Memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
d. Hak Dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.Â
2. Fungsi Palu
   Pimpinan sidang menggunakan palu untuk mengatur jalannya persidangan. Setiap ketukan palu memiliki makna tersendiri.Â
a. 1 ketukan menandakan bahwa pernyataan yang dibacakan telah disepakati oleh forum.
b. 2 ketukan menandakan bahwa Presidium sidang akan diganti (Presidium 1 digantikan oleh Presidium 2) atau dengan kata lain palu sidang akan dipindahkan dan untuk menandakan skorsing atau penundaan sidang selama beberapa waktu.