b. Lobbying adalah menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga mendapatkan sebuah keputusan atau mekanisme komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat untuk berargumen agar tercapainya suatu kesepakatan.
c. Deadlock adalah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.
d. Walkout adalah peserta sidang meninggalkan ruang persidangan dengan alasan tidak setuju terhadap suatu keputusan.
e. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dan merupakan pilihan terakhir.Â
f. PK atau Peninjauan Kembali adalah mereview keputusan yang telah disepakati sebelumnya untuk diadakan perubahan atau pembatalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H