Mohon tunggu...
Meila Asfi Raykhani
Meila Asfi Raykhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi (Unisma Bekasi)

Seorang mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi (Unisma Bekasi) yang memiliki hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sidang Musyawarah Besar

29 Juni 2023   12:23 Diperbarui: 29 Juni 2023   12:41 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Mahasiswa sebagai kaum terpelajar untuk menjadi pelopor dan penentu bagi perubahan bangsa ke depannya. Mahasiswa Ilmu Komunikasi merupakan bagian dari mahasiswa yang berperan sebagai penerus bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia dan bangsa. Musyawarah Besar atau biasa disebut dengan Mubes adalah kegiatan musyawarah yang membutuhkan persidangan. Mubes dilaksanakan dengan harapan mampu mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa menjadi evaluasi untuk kepemimpinan yang sedang menjabat dan kepemimpinan yang akan datang, sehingga menjadi bahan pertimbangan agar lebih baik lagi ke depannya. Sidang mubes terdiri dari beberapa kegiatan sidang, antara lain:

1. Sidang Pembuka. 

2. Sidang Pleno I (Pengesahan Tata Tertib Sidang).

3. Sidang Pleno II (Penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengukuhan demisioner periode sebelumnya).

4. Sidang Pleno III (Pembacaan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART).

5. Sidang Pleno IV (Uji kriteria serta pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua Umum Himpunan periode selanjutnya).

6. Sidang Lanjutan Pemilihan.

7. Sidang Penutupan.

     Jalannya persidangan dipimpin oleh Presidium 1, Presidium 2, dan Presidium 3. Setiap Presidium memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. 

* Presidium 1 bertugas untuk memimpin jalannya persidangan dan membuat keputusan.

* Presidium 2 bertugas untuk mencatat seluruh opsi dan masukan dari peserta sidang dan menggantikan Presidium I apabila kondisi sudah tidak memungkinkan.

* Presidium 3 bertugas untuk mengubah naskah yang diperbaharui, menunjuk peserta yang akan melakukan interupsi. 

     Sebelum sidang dimulai, Presidium membacakan hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta sidang, agar sidang berjalan dengan lancar. Presidium membacakan hak peserta sidang, fungsi palu, jenis-jenis interupsi, dan istilah-istilah yang ada di dalam persidangan.

1. Hak Peserta Sidang

a. Hak Bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun tertulis.

b. Hak Suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. 

c. Hak Memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.

d. Hak Dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan. 

2. Fungsi Palu

     Pimpinan sidang menggunakan palu untuk mengatur jalannya persidangan. Setiap ketukan palu memiliki makna tersendiri. 

a. 1 ketukan menandakan bahwa pernyataan yang dibacakan telah disepakati oleh forum.

b. 2 ketukan menandakan bahwa Presidium sidang akan diganti (Presidium 1 digantikan oleh Presidium 2) atau dengan kata lain palu sidang akan dipindahkan dan untuk menandakan skorsing atau penundaan sidang selama beberapa waktu.

c. 3 ketukan menandakan bahwa sidang telah dibuka dan ditutup, serta saat ada yang mengajukan peninjauan kembali.

d. Ketukan berulang menggunakan gagang palu menandakan bahwasannya peserta sidang diharapkan untuk tenang dan tidak membuat keributan saat sidang sedang berlangsung. 

3. Jenis-Jenis Interupsi

a. Point of Order, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya terhadap suatu hal yang berkaitan dengan sidang. 

b. Point of Privilege, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan izin untuk masuk dan keluar ke dalam ruang persidangan.

c. Point of Information, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sebuah informasi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan persidangan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

d. Point of Clarification, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau membenarkan kekeliruan yang terjadi.

e. Point of Solution, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk memberikan solusi mengenai persoalan yang sedang dibahas.

f. Point of Question, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sebuah pertanyaan mengenai suatu pembahasan yang dianggap kurang mengerti.

4. Istilah dalam Persidangan

a. Skorsing adalah penundaan sidang selama beberapa waktu.

b. Lobbying adalah menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga mendapatkan sebuah keputusan atau mekanisme komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat untuk berargumen agar tercapainya suatu kesepakatan.

c. Deadlock adalah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.

d. Walkout adalah peserta sidang meninggalkan ruang persidangan dengan alasan tidak setuju terhadap suatu keputusan.

e. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dan merupakan pilihan terakhir. 

f. PK atau Peninjauan Kembali adalah mereview keputusan yang telah disepakati sebelumnya untuk diadakan perubahan atau pembatalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun