Mohon tunggu...
Meila Asfi Raykhani
Meila Asfi Raykhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi (Unisma Bekasi)

Seorang mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi (Unisma Bekasi) yang memiliki hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sidang Musyawarah Besar

29 Juni 2023   12:23 Diperbarui: 29 Juni 2023   12:41 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Presidium 3 bertugas untuk mengubah naskah yang diperbaharui, menunjuk peserta yang akan melakukan interupsi. 

     Sebelum sidang dimulai, Presidium membacakan hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta sidang, agar sidang berjalan dengan lancar. Presidium membacakan hak peserta sidang, fungsi palu, jenis-jenis interupsi, dan istilah-istilah yang ada di dalam persidangan.

1. Hak Peserta Sidang

a. Hak Bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun tertulis.

b. Hak Suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. 

c. Hak Memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.

d. Hak Dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan. 

2. Fungsi Palu

     Pimpinan sidang menggunakan palu untuk mengatur jalannya persidangan. Setiap ketukan palu memiliki makna tersendiri. 

a. 1 ketukan menandakan bahwa pernyataan yang dibacakan telah disepakati oleh forum.

b. 2 ketukan menandakan bahwa Presidium sidang akan diganti (Presidium 1 digantikan oleh Presidium 2) atau dengan kata lain palu sidang akan dipindahkan dan untuk menandakan skorsing atau penundaan sidang selama beberapa waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun