c. 3 ketukan menandakan bahwa sidang telah dibuka dan ditutup, serta saat ada yang mengajukan peninjauan kembali.
d. Ketukan berulang menggunakan gagang palu menandakan bahwasannya peserta sidang diharapkan untuk tenang dan tidak membuat keributan saat sidang sedang berlangsung.Â
3. Jenis-Jenis Interupsi
a. Point of Order, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya terhadap suatu hal yang berkaitan dengan sidang.Â
b. Point of Privilege, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan izin untuk masuk dan keluar ke dalam ruang persidangan.
c. Point of Information, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sebuah informasi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan persidangan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
d. Point of Clarification, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau membenarkan kekeliruan yang terjadi.
e. Point of Solution, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk memberikan solusi mengenai persoalan yang sedang dibahas.
f. Point of Question, peserta sidang menyela atau memotong pembicaraan pimpinan sidang secara halus, dengan alasan agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sebuah pertanyaan mengenai suatu pembahasan yang dianggap kurang mengerti.
4. Istilah dalam Persidangan
a. Skorsing adalah penundaan sidang selama beberapa waktu.