Dalam perspektif tersebut apabila kita menolak secara mentah-mentah terkait dengan kebijakan Panglima TNI bisa jadi termasuk dalam kerancuan berpikir ini. Keturununan dari anggota atau simpatisan PKI belum tentu mengilhami, mempelajari atau bahkan mengamalkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme karena adanya larangan dari Pemerintah. Terlebih hal tersebut secara eksplisit termaktub dalam TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966.
Upaya penolakan terhadap kebijakan keturununan dari anggota atau simpatisan PKI diperbolehkan untuk mendaftar menjadi TNI hanya akan membuka luka lama. Bagi penulis, penderitaan dan diskriminasi yang diterima keturununan dari anggota atau simpatisan PKI pada masa Orde Baru harus diubah dan diperbaiki pada masa Reformasi ini sebagai sesama anak Bangsa guna kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Pada dasarnya kita tidak dapat menentukan lahir dari siapa dan keturunan siapa sehingga diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI harus dihilangkan dari Ibu Pertiwi dan mulai membangun kembali hubungan yang positif guna kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia. Â Jadi, tak apa keturunan dari anggota atau simpatisan PKI bergabung dengan TNI, yang tidak boleh adalah mengubah Ideologi Indonesia menjadi Komunisme sebagaimana Ideologi PKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H