Mohon tunggu...
Megan Fahlevi Purba
Megan Fahlevi Purba Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia.

Orang yang sesekali iseng menulis untuk menuangkan perspektifnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyikapi Kekhawatiran Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Bergabung dengan TNI

4 April 2022   14:01 Diperbarui: 5 April 2022   04:24 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sumber : tirto.id

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai suatu lembaga negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia senantiasa melaksanakan rekrutmen setiap tahun. Tentu hal ini dapat dipahami bertujuan untuk menjaga kesinambungan organisasi TNI sebagai suatu lembaga negara. Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) memperbolehkan Keturunan PKI yang dalam hal ini keturunan dari anggota mau pun simpatisan PKI untuk mendaftar rekrutmen TNI karena tidak ada dasar hukum untuk melarang seorang hal tersebut.

Panglima TNI perbolehkan Keturunan PKI mendaftar TNI

DN Aidit dan PKI, sumber: Grid.id
DN Aidit dan PKI, sumber: Grid.id

TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966

Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1966 tentang ‘Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme’ atau biasa disingkat sebagai TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966 merupakan dasar hukum dari Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada pokoknya dalam isi TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966 adalah sebagai berikut :

  • Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sekaligus menjadikannya sebagai organisasi terlarang berikut dengan organisasi-organisasi sayap partainya;
  • Larangan untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme baik dalam kegiatan akademis mau pun non-akademis.

Secara jelas tidak ditetapkan dalam Ketetapan MPRS tersebut dan peraturan perundang-undangan lainnya bahwa keturunan dari anggota atau simpatisan PKI dilarang untuk bergabung dengan TNI.

Menurut hemat penulis kebijakan yang dilaksanakan oleh Panglima TNI adalah hal yang sangat tepat karena pada dasarnya mendaftar menjadi personel TNI merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sejalan dengan hal tersebut terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang relevan dengan kebijakan Panglima TNI tersebut, meliputi :

Pasal 28D UUD 1945

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28I UUD 1945

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Bagi penulis, kebijakan Panglima TNI diapresiasi karena menanggalkan diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI. Beliau telah berani untuk bertindak secara rasional dan menanggalkan kezaliman kebijakan rekrutmen TNI yang selama ini berjalan.

Indonesia adalah Negara hukum, pernyataan demikian termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.  Dengan konsep Negara hukum Indonesia berkiblat pada sistem civil law yang biasa disebut sebagai Rechtsstaat sebagaimana Belanda dan Negara-negara Eropa Kontinental. Salah satu unsur dalam Rechtsstaat adalah pemerintahan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Tentara Nasional Indonesia adalah bagian dari Pemerintahan Negara Republik Indonesia sehingga penyelenggaraan organisasi Tentara Nasional Indonesia berlandaskan harus peraturan perundang-undangan. Termasuk perihal rekrutmen harus tunduk dan berlandaskan peraturan perundang-undangan sehingga diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI adalah hal yang inkonstitusional.

Fallacy of Restopective Determinism (Determinisme Restropective)

Penulis teringat dengan salah satu materi dalam Buku Rekayasa Sosial karya Prof. Jalaludin Rakhmat. Salah satu kerancuan berpikir adalah Fallacy of Restopective Determinism atau Determinisme Restropective, bermakna suatu anggapan bahwa permasalahan sosial yang terjadi sebagai suatu yang secara historis selalu ada, tidak bisa dihindari dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang. Senantiasa memperhitungkan masa lalu dibanding masa depan.

Pembantaian Anggota/Simpatisan PKI di Bali, sumber TribunManado
Pembantaian Anggota/Simpatisan PKI di Bali, sumber TribunManado

Dalam perspektif tersebut apabila kita menolak secara mentah-mentah terkait dengan kebijakan Panglima TNI bisa jadi termasuk dalam kerancuan berpikir ini. Keturununan dari anggota atau simpatisan PKI belum tentu mengilhami, mempelajari atau bahkan mengamalkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme karena adanya larangan dari Pemerintah. Terlebih hal tersebut secara eksplisit termaktub dalam TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966.

Upaya penolakan terhadap kebijakan keturununan dari anggota atau simpatisan PKI diperbolehkan untuk mendaftar menjadi TNI hanya akan membuka luka lama. Bagi penulis, penderitaan dan diskriminasi yang diterima keturununan dari anggota atau simpatisan PKI pada masa Orde Baru harus diubah dan diperbaiki pada masa Reformasi ini sebagai sesama anak Bangsa guna kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Pada dasarnya kita tidak dapat menentukan lahir dari siapa dan keturunan siapa sehingga diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI harus dihilangkan dari Ibu Pertiwi dan mulai membangun kembali hubungan yang positif guna kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia.  Jadi, tak apa keturunan dari anggota atau simpatisan PKI bergabung dengan TNI, yang tidak boleh adalah mengubah Ideologi Indonesia menjadi Komunisme sebagaimana Ideologi PKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun