(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28I UUD 1945
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Bagi penulis, kebijakan Panglima TNI diapresiasi karena menanggalkan diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI. Beliau telah berani untuk bertindak secara rasional dan menanggalkan kezaliman kebijakan rekrutmen TNI yang selama ini berjalan.
Indonesia adalah Negara hukum, pernyataan demikian termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Â Dengan konsep Negara hukum Indonesia berkiblat pada sistem civil law yang biasa disebut sebagai Rechtsstaat sebagaimana Belanda dan Negara-negara Eropa Kontinental. Salah satu unsur dalam Rechtsstaat adalah pemerintahan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Tentara Nasional Indonesia adalah bagian dari Pemerintahan Negara Republik Indonesia sehingga penyelenggaraan organisasi Tentara Nasional Indonesia berlandaskan harus peraturan perundang-undangan. Termasuk perihal rekrutmen harus tunduk dan berlandaskan peraturan perundang-undangan sehingga diskriminasi terhadap keturunan dari anggota atau simpatisan PKI adalah hal yang inkonstitusional.
Fallacy of Restopective Determinism (Determinisme Restropective)
Penulis teringat dengan salah satu materi dalam Buku Rekayasa Sosial karya Prof. Jalaludin Rakhmat. Salah satu kerancuan berpikir adalah Fallacy of Restopective Determinism atau Determinisme Restropective, bermakna suatu anggapan bahwa permasalahan sosial yang terjadi sebagai suatu yang secara historis selalu ada, tidak bisa dihindari dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang. Senantiasa memperhitungkan masa lalu dibanding masa depan.