2. Produk Mudharabah
Tabungan Mudharabah
Simpanan nasabah selaku pemodal (shahibul mal) pada Bank sebagai pengelola (mudharib) yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya dipersamykag dengan itu.
Giro Mudharabah
Simpanan nasabah selaku pemodal (shahibul mal) pada Bank sebagai pengelola (mudharib) yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat tertentu yang disepakati, yang penarikannya melalui cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito Mudharabah
Simpanan nasabah selaku pemodal (shahibul mal) pada Bank sebagai pengelola (mudharib) yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan.
b. Produk Pembiayaan
1. Perkongsian/Kemitraan
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dalam bentuk perkongsian atau kemitraan usaha antara Bank selaku pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh dana, dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib), berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati. Setelah jangka waktu akad selesai, nasabah mengembalikan porsi modal Bank