Ekonomi Syariah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah/ Hadits
2. Berorientasi pada maqashid asy-syari'ah
Kegiatan ekonomi dalam ekonomi Syariah selalu berorientasi pada tujuan sebagaimana tujuan yang dikehendaki oleh syariat, yaitu mashlahat
3. Adanya pengawasan berganda
Ekonomi syariah memberikan kesadaran bagi setiap pelaku ekonomi bahwa selain mendapat pengawasan dari individu lainnya, Allah Ta'ala Maha Melihat atas setiap perbuatan hamba-Nya, termasuk dalam melakukan aktivitas ekonomi.
4. Berpegang pada syariat yang tetap dan asas fleksibilitas yang diterima
Ekonomi syariah berlandaskan pada kaidah fiqih yang bahwa hukum asal dalam kegiatan muamalah maliyyah adalah boleh, kecuali yang dilarang
5. Keseimbangan antara mashlahat individual dan sosial
Di dalam harta setiap individu muslim terdapat hak individu lainnya yang yang harus ditunaikan dalam berbagai macam bentuknya, seperti zakat, infaq, dan wakaf.
6. Keseimbangan spiritual dan material
Syariat mengajarkan sikap profesionalitas dalam bekerja tanpa melalaikan aspek ibadah sebagai tujuan utama dalam hidup manusia, yaitu untuk beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla.