Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fresh Graduate, Yuk Cari Tahu Bedanya Gaji Kotor dan Gaji Bersih

13 Januari 2023   00:05 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:10 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada).

Adapun tarif yang dikenakan untuk PPh sangat bervariasi dan disesuaikan dengan besaran gaji. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 yang ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Bagi pekerja dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, maka persentase PPh 21-nya adalah 5 persen. Sementara itu, pekerja dengan gaji tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka dikenakan persentase tarif sebesar 15 persen.

Selanjutnya, pekerja dengan rentang gaji Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen dari upah yang diterima. Terakhir, pekerja dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan sebesar 30 persen.

Keempat besaran tarif tersebut dikenakan bagi pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, jika belum memilikinya, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.

Dengarkan penjelasan lebih lanjut terkait gaji kotor dan gaji bersih dalam siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar tak tertinggal tiap episode terbarunya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun