Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada).
Adapun tarif yang dikenakan untuk PPh sangat bervariasi dan disesuaikan dengan besaran gaji. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 yang ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Bagi pekerja dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, maka persentase PPh 21-nya adalah 5 persen. Sementara itu, pekerja dengan gaji tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka dikenakan persentase tarif sebesar 15 persen.
Selanjutnya, pekerja dengan rentang gaji Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen dari upah yang diterima. Terakhir, pekerja dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan sebesar 30 persen.
Keempat besaran tarif tersebut dikenakan bagi pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, jika belum memilikinya, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.
Dengarkan penjelasan lebih lanjut terkait gaji kotor dan gaji bersih dalam siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar tak tertinggal tiap episode terbarunya!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI