Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fresh Graduate, Yuk Cari Tahu Bedanya Gaji Kotor dan Gaji Bersih

13 Januari 2023   00:05 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:10 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Penyesuaian Gaji

Ternyata, di Indonesia sudah ada landasan hukum terkait penyesuaian perhitungan gaji. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat 2.

Pasal ini berbunyi bahwa "Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan".

Selain itu, ada pula istilah PPh 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh dari orang yang sudah termasuk wajib pajak.

Peraturan terkait PPh 21 sendiri salah satunya tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dijelaskan juga bahwa pajak ini wajib dibayarkan melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Selain itu, ada pula komponen objek yang dihitung sebagai PPh 21, yaitu

  1. Penghasilan rutin (gaji dan tunjangan);

  2. Penghasilan tak rutin (bonus, THR, atau upah lembur);

  3. Asuransi yang dibayarkan perusahaan;

  4. Jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan kesehatan;

  5. Tunjangan PPh 21 (jika ada); dan

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Worklife Selengkapnya
    Lihat Worklife Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun