Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fresh Graduate, Yuk Cari Tahu Bedanya Gaji Kotor dan Gaji Bersih

13 Januari 2023   00:05 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:10 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu hal yang dinanti para pekerja saat akhir bulan adalah gaji. (Freepik/Skata)

Oleh: Alifia Putri Yudanti

Salah satu hal yang dinanti para pekerja saat akhir bulan adalah gaji atau upah. Besaran upah yang diterima untuk tiap jenjang karier, dari junior hingga profesional, pun berbeda.

Nominal akhirnya disepakati lewat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Gaji sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.

Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associate, dijelaskan bahwa dua jenis gaji ini ternyata memiliki perbedaan.

Perbedaan Gaji Bersih dan Kotor

Gaji kotor adalah upah yang pekerja terima sebelum pajak dan tunjangan lainnya dihitung. Biasanya, keterangannya dirincikan secara detail dalam slip gaji.

Misalnya, disebutkan bahwa kita memiliki gaji kotor Rp10 juta. Akan tetapi, di dalam slip gaji dituliskan juga bahwa ada tambahan komponen tunjangan pajak yang dipotong dari upah kita sebesar Rp500 ribu.

Artinya, gaji bersih yang kita peroleh adalah sebesar Rp9,5 juta karena pajak tersebut telah dibayarkan melalui pemotongan upah.

Sementara itu, gaji bersih adalah nominal akhir upah yang kita terima setelah pemotongan pajak atau tunjangan. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang diterima adalah upah bersih tanpa pemotongan apa pun.

Gaji bersih inilah yang nantinya akan dikirimkan ke rekening para pekerja.

Peraturan Penyesuaian Gaji

Ternyata, di Indonesia sudah ada landasan hukum terkait penyesuaian perhitungan gaji. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat 2.

Pasal ini berbunyi bahwa "Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan".

Selain itu, ada pula istilah PPh 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh dari orang yang sudah termasuk wajib pajak.

Peraturan terkait PPh 21 sendiri salah satunya tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dijelaskan juga bahwa pajak ini wajib dibayarkan melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Selain itu, ada pula komponen objek yang dihitung sebagai PPh 21, yaitu

  1. Penghasilan rutin (gaji dan tunjangan);

  2. Penghasilan tak rutin (bonus, THR, atau upah lembur);

  3. Asuransi yang dibayarkan perusahaan;

  4. Jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan kesehatan;

  5. Tunjangan PPh 21 (jika ada); dan

  6. Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada).

Adapun tarif yang dikenakan untuk PPh sangat bervariasi dan disesuaikan dengan besaran gaji. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 yang ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Bagi pekerja dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, maka persentase PPh 21-nya adalah 5 persen. Sementara itu, pekerja dengan gaji tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka dikenakan persentase tarif sebesar 15 persen.

Selanjutnya, pekerja dengan rentang gaji Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen dari upah yang diterima. Terakhir, pekerja dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan sebesar 30 persen.

Keempat besaran tarif tersebut dikenakan bagi pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, jika belum memilikinya, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.

Dengarkan penjelasan lebih lanjut terkait gaji kotor dan gaji bersih dalam siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar tak tertinggal tiap episode terbarunya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun