Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

24 Juli 2022   23:08 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pintar Membedakan Pinjol (Medio by KG Media)

Oleh: Zahra Fadhilah dan Ikko Anata

PINJAMAN online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan. 

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi. 

Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline. Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu. 

Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial. 

Dilansir dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016. Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal. 

Hal tersebut dikarenakan pinjaman online memudahkan UMKM dalam membuat bisnis maupun mengembangkan bisnis tanpa adanya jaminan. Syaratnya yang mudah mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman. 

Jenis-jenis pinjaman online 

Pinjaman online dibagi menjadi tiga, yaitu dana tunai, cicilan tanpa kartu kredit, dan dana usaha. 

1. Pinjaman online dana tunai 

Kredit yang menawarkan dana tunai yang langsung cair ke rekening bank pribadi tanpa jaminan dan dapat digunakan untuk segala kebutuhan. 

Prosesnya cepat dan mudah, Anda bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi dengan persetujuan yang membutuhkan waktu 24 jam. 

Plafon dana tunai berkisar Rp 500.000 hingga Rp 3 juta dengan limit yang tidak besar supaya pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan jadwal gaji peminjam. 

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit 

Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit merupakan pembiayaan untuk pembelian barang elektronik seperti handphone, kulkas, dan laptop. 

Pinjaman online tanpa kartu kredit ini membantu masyarakat yang belum memiliki kartu kredit agar tetap bisa berbelanja kebutuhan elektronik. 

3. Pinjaman online dana usaha 

Kredit ini menawarkan pembiayaan untuk usaha. Pemberian kredit ke segmen usaha non bank secara online sangat menarik para pengusaha khususnya yang sulit mengajukan pinjaman ke bank. 

Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. 

OJK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam hal penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. 

Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan. 

Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang. 

Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah. 

Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir pinjaman online ilegal. 

Dikutip dari laman Kominfo, Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) ilegal. 

Cara membedakan pinjol ilegal dan legal 

Lantas, bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dan tidak ilegal? Anda dapat mengenalinya berdasarkan hal-hal berikut ini. 

1. Regulator 

Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen. 

"Secara garis besar (pinjol) yang legal itu terdaftar dan berizin di OJK, dan itu artinya harus mengikuti perizinan dan aturan OJK," ucap Iwan Kurniawan, Wakil Bendahara AFTECH dan COO Modalku, saat diwawancarai oleh penyiar Motion FM, Cherryl di siniar CUAN. 

2. Bunga dan denda 

Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. 

Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. 

AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech, khususnya yang bertipe peer to peer (P2) lending atau fintech pendanaan online Indonesia. 

AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. 

AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan fintech P2P lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman. 

3. Pengurus 

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. 

"Semua orang-orang pengurus, komisaris pinjol yang legal itu harus punya pengalaman di industri jasa keuangan, itu artinya direksi atau komisaris yang di pinjol legal itu punya kemampuan untuk manage suatu perusahaan," ujar Iwan. 

4. Cara Penagihan 

Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. 

"Tentang penagihan, di mana misalnya ada masyarakat yang terlanjur bayar kepada pinjol legal itu semua prosedur penagihan akan mengikuti sertifikasi karena semua tenaga kerja yang kerja di pinjol legal itu sudah punya sertifikasi dari AFPI, dan itu artinya kegiatannya harus mengikuti kode etik. Nah yang pasti kalo pinjem duit dari pinjol ilegal, pasti bisa keras karena tidak ada standar penagihan," ujar Iwan. 

5. Asosiasi 

Penyelenggara fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Adapun yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. 

6. Lokasi kantor/domisili 

Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. 

Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.

7. Status penyelenggara 

Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri. 

Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. 

8. Syarat pinjam meminjam 

Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. 

9. Kompetensi pengelola 

Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun. Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending. 

10. Akses data pribadi 

Aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. 

Adapun yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna. 

"Fintech lending yang berizin itu hanya bisa mengakses tiga macam data, yang pertama itu kamera, kedua microphone, dan lokasi. Sisanya tidak bisa. Jadi, kamera untuk kita bisa melakukan verifikasi customer bahwa ia adalah orang yang benar, lokasi digunakan untuk mengetahui lokasi costumer, microphone ini juga untuk verifikasi orang ini benar atau tidak. Kontak teman, kontak bossnya, itu semua tidak bisa diakses. Jadi sebenarnya kalau misalnya masyarakat pinjam dari yang (pinjol) ilegal, apa aja bisa (diakses)," ujar Iwan. 

Cerita ini dikutip dari episode ke-45 di season pertama siniar CUAN yang bertajuk "Kenali Fintech, Lawan Pinjaman Online Ilegal". Di sini dibahas mengenai bagaimana membedakan pinjaman online legal dan ilegal. 

Dengarkan CUAN di Spotify, atau langsung klik ikon di bawah untuk mendengarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun