Penyelenggara fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Â
Adapun yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.Â
6. Lokasi kantor/domisiliÂ
Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.Â
Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.
7. Status penyelenggaraÂ
Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.Â
Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.Â
8. Syarat pinjam meminjamÂ
Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.Â
9. Kompetensi pengelolaÂ