Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

24 Juli 2022   23:08 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pintar Membedakan Pinjol (Medio by KG Media)

Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. 

AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech, khususnya yang bertipe peer to peer (P2) lending atau fintech pendanaan online Indonesia. 

AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. 

AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan fintech P2P lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman. 

3. Pengurus 

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. 

"Semua orang-orang pengurus, komisaris pinjol yang legal itu harus punya pengalaman di industri jasa keuangan, itu artinya direksi atau komisaris yang di pinjol legal itu punya kemampuan untuk manage suatu perusahaan," ujar Iwan. 

4. Cara Penagihan 

Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. 

"Tentang penagihan, di mana misalnya ada masyarakat yang terlanjur bayar kepada pinjol legal itu semua prosedur penagihan akan mengikuti sertifikasi karena semua tenaga kerja yang kerja di pinjol legal itu sudah punya sertifikasi dari AFPI, dan itu artinya kegiatannya harus mengikuti kode etik. Nah yang pasti kalo pinjem duit dari pinjol ilegal, pasti bisa keras karena tidak ada standar penagihan," ujar Iwan. 

5. Asosiasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun