Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang.Â
Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.Â
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir pinjaman online ilegal.Â
Dikutip dari laman Kominfo, Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) ilegal.Â
Cara membedakan pinjol ilegal dan legalÂ
Lantas, bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dan tidak ilegal? Anda dapat mengenalinya berdasarkan hal-hal berikut ini.Â
1. RegulatorÂ
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.Â
"Secara garis besar (pinjol) yang legal itu terdaftar dan berizin di OJK, dan itu artinya harus mengikuti perizinan dan aturan OJK," ucap Iwan Kurniawan, Wakil Bendahara AFTECH dan COO Modalku, saat diwawancarai oleh penyiar Motion FM, Cherryl di siniar CUAN.Â
2. Bunga dan dendaÂ
Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.Â