Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arisan Bodong : Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Marak di Tengah Masyarakat

27 September 2024   22:03 Diperbarui: 27 September 2024   22:12 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Mayshanda Zacky Nazarina

NIM    : 222111185

Kelas : HES 5E

-Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Masyarakat yang terjebak dalam skema investasi yang mengatasnamakan prinsip syariah, tetapi ternyata tidak sesuai dengan prinsip dan regulasi ekonomi syariah yang benar. Seperti Arisan Bodong, Arisan yang diorganisir dengan iming-iming keuntungan besar, namun pada kenyataannya tidak memenuhi janji-janji yang diberikan kepada anggotanya. Arisan semacam ini cenderung menjadi skema ponzi atau skema piramida yang merugikan anggotanya. 

-Kaidah-Kaidah Hukum

a. Al-Ghorm bil Ghonm

Dalam Islam, keuntungan harus disertai dengan risiko yang jelas dan setara.

b. La Dharara wa la Dhirar

Setiap tindakan atau transaksi yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dilarang dalam Islam.

c. Al-Kharaj bil Dhaman

Keuntungan sah menurut syariah hanya dapat diperoleh jika ada upaya, kerja keras, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

-Norma Hukum

a. Larangan Riba

Jika arisan bodong memberikan keuntungan yang tidak proporsional atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba.

b. Larangan Gharar atau Ketidakjelasan

Dalam arisan ini sering kali tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keuntungan diperoleh atau bagaimana dana dikelola.

c. Larangan Maysir

 Skema arisan bodong yang menyerupai perjudian, di mana keuntungan didapat hanya dengan mengandalkan rekrutmen anggota baru saja, tanpa adanya usaha yang nyata.

d. Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Muamalah

Di mana penyelenggara atau peserta awal mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta lainnya.

-Aturan Menurut Hukum

a. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

b. Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Investasi Syariah.

c. "Barang siapa menipu, maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim)

-Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence

Dalam menganalisis kasus arisan bodong, aliran hukum positivism berfokus pada pelanggaran terhadap aturan hukum tertulis yang berlaku, seperti KUHP dan undang-undang perlindungan konsumen. Dalam pandangan ini, kasus ini hanya dilihat dari segi pelanggaran hukum formal tanpa mempertimbangkan aspek moral atau dampak sosial yang ditimbulkan.

Sebaliknya, sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Aliran ini akan menganalisis bagaimana arisan bodong muncul dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang cukup rentan, serta mendorong reformasi hukum yang lebih responsif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan. 

Dengan demikian, sociological jurisprudence berfokus pada keadilan sosial dan dampak hukum terhadap kesejahteraan masyarakat, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan pendidikan finansial untuk mencegah terjadinya arisan bodong tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun