Tugas Sosiologi Hukum
Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM Â Â : 222111185
Kelas : HES 5E
-Masalah Hukum Ekonomi Syariah
Masyarakat yang terjebak dalam skema investasi yang mengatasnamakan prinsip syariah, tetapi ternyata tidak sesuai dengan prinsip dan regulasi ekonomi syariah yang benar. Seperti Arisan Bodong, Arisan yang diorganisir dengan iming-iming keuntungan besar, namun pada kenyataannya tidak memenuhi janji-janji yang diberikan kepada anggotanya. Arisan semacam ini cenderung menjadi skema ponzi atau skema piramida yang merugikan anggotanya.Â
-Kaidah-Kaidah Hukum
a. Al-Ghorm bil Ghonm
Dalam Islam, keuntungan harus disertai dengan risiko yang jelas dan setara.
b. La Dharara wa la Dhirar
Setiap tindakan atau transaksi yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dilarang dalam Islam.
c. Al-Kharaj bil Dhaman
Keuntungan sah menurut syariah hanya dapat diperoleh jika ada upaya, kerja keras, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.
-Norma Hukum
a. Larangan Riba
Jika arisan bodong memberikan keuntungan yang tidak proporsional atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba.
b. Larangan Gharar atau Ketidakjelasan
Dalam arisan ini sering kali tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keuntungan diperoleh atau bagaimana dana dikelola.
c. Larangan Maysir
 Skema arisan bodong yang menyerupai perjudian, di mana keuntungan didapat hanya dengan mengandalkan rekrutmen anggota baru saja, tanpa adanya usaha yang nyata.
d. Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Muamalah
Di mana penyelenggara atau peserta awal mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta lainnya.
-Aturan Menurut Hukum
a. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
b. Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Investasi Syariah.
c. "Barang siapa menipu, maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim)
-Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence
Dalam menganalisis kasus arisan bodong, aliran hukum positivism berfokus pada pelanggaran terhadap aturan hukum tertulis yang berlaku, seperti KUHP dan undang-undang perlindungan konsumen. Dalam pandangan ini, kasus ini hanya dilihat dari segi pelanggaran hukum formal tanpa mempertimbangkan aspek moral atau dampak sosial yang ditimbulkan.
Sebaliknya, sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Aliran ini akan menganalisis bagaimana arisan bodong muncul dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang cukup rentan, serta mendorong reformasi hukum yang lebih responsif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.Â
Dengan demikian, sociological jurisprudence berfokus pada keadilan sosial dan dampak hukum terhadap kesejahteraan masyarakat, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan pendidikan finansial untuk mencegah terjadinya arisan bodong tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H