Setiap tindakan atau transaksi yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dilarang dalam Islam.
c. Al-Kharaj bil Dhaman
Keuntungan sah menurut syariah hanya dapat diperoleh jika ada upaya, kerja keras, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.
-Norma Hukum
a. Larangan Riba
Jika arisan bodong memberikan keuntungan yang tidak proporsional atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba.
b. Larangan Gharar atau Ketidakjelasan
Dalam arisan ini sering kali tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keuntungan diperoleh atau bagaimana dana dikelola.
c. Larangan Maysir
 Skema arisan bodong yang menyerupai perjudian, di mana keuntungan didapat hanya dengan mengandalkan rekrutmen anggota baru saja, tanpa adanya usaha yang nyata.
d. Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Muamalah