Di mana penyelenggara atau peserta awal mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta lainnya.
-Aturan Menurut Hukum
a. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
b. Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Investasi Syariah.
c. "Barang siapa menipu, maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim)
-Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence
Dalam menganalisis kasus arisan bodong, aliran hukum positivism berfokus pada pelanggaran terhadap aturan hukum tertulis yang berlaku, seperti KUHP dan undang-undang perlindungan konsumen. Dalam pandangan ini, kasus ini hanya dilihat dari segi pelanggaran hukum formal tanpa mempertimbangkan aspek moral atau dampak sosial yang ditimbulkan.
Sebaliknya, sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Aliran ini akan menganalisis bagaimana arisan bodong muncul dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang cukup rentan, serta mendorong reformasi hukum yang lebih responsif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.Â
Dengan demikian, sociological jurisprudence berfokus pada keadilan sosial dan dampak hukum terhadap kesejahteraan masyarakat, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan pendidikan finansial untuk mencegah terjadinya arisan bodong tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H