BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). BPS juga menetapkan, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannyakurang dari Rp. 535.547, -per bulan atau setara dengan $3, 16 PPP per hari. Sementara, batas kemiskinan negara berpendapatan rendah terbaru adalah $2, 15 PPP per hari. Menurt BPS kemiskinan di Indonesia pada Maret 2024 menurun 0,21 persen poin terhadap Maret 2023. Penurunan angka kemiskinan pada Maret 2024 ini, ditopang oleh solidnya aktivitas ekonomi domestik dan berbagai program bantuan sosial pemerintah, khususnya dalam merespons kenaikan inflasi pada awal 2024.
Faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan:
1.Pertumbuhan Ekonomi, kenaikan PBD dan investasi dapat membantu mengurangi kemiskinan, tetapi pertumbuhan yang tidak merata akan memperburuk kesenjangan sosial.
2.Kebijakan Publik, kebijakan yang efektif dalam pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi penting untuk mengurangi kemiskinan.
3.Krisis Ekonomi, fluktuasi ekonomi global dan krisis domestik dapat mempengaruhi tingkat kemiskinan.
Sistem Ekonomi kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, dimana pusatnya adalah rakyat.
Konvensi ILO (international labour organization) yang ke-169, mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
Ekonomi kerakyatan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian yang memiliki tujuan untuk mewujudkan ekonomi kedaulatan rakyat. Dimana masyarakat memiliki peran aktif dalam penerapan ekonomi. Ekonomi kerakyatan sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada yang merea usahakan dan kuasai.
Dibanding dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem ekonomi kerakyatan terlebih dahulu, Indonesia termasuk tertinggal. Akan tetapi, sejumlah bukti menyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sudah ditetapkan di Indonesia, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.
 Prinsip utama ekonomi kerakyatan adalah;
1.Pemberdayaan Masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk mengakses sumber daya dan kesempatan ekonomi, sehingga masyarakat berkontribusi.